Pemprov Papua Beberkan Dua Cara yang Dilakukan Ketika Otsus Berakhir

Kepala Bappeda Papua, Muhammad Musaad

JAYAPURA, - Pemberian Otonomi Khusus (Otsus) Papua akan berakhir pada 2021, padahal kontribusinya dalam APBD Papua cukup besar. Menilik pada hal itu pemerintah Provinsi Papua terus berupaya mendorong agar pemberian otonomi khusus oleh pemerintah pusat ini tetap berlanjut.

Kepala Bappeda Provinsi Papua, Muhammad Musa'ad menyatakan saat ini, pihaknya bersama pihak terkait di Jakarta tengah mendiskusikan hal ini apa yang harus dilakukan ketika Otsus berakhir 

"Mudah-mudahan sebelum 2020 sudah ada kejelasan. Memang mau tidak mau, suka atau tidak suka ada dua cara yang harus dilakukan yakni, kalau tidak merubah Undang-Undang 21 harus ada peraturan pemerintah (Perpu) pengganti undang undang. Karena Otsus menyebutkan sampai sampai 2020 dan 2021 sudah tidak ada," ungkap Musaad kepada pers di Jayapura belum lama ini.

Dia menjelaskan, sebelumnya pemberian dana otsus berbentuk format block grant (tergantung pemerintah Papua). Namun sekarang seperti yang disampaikan Mendagri lebih spesifik menggunakan format grant atau hibah. Hanya saja, lanjutnya, belum tahu seperti apa nantinya, apakah nanti seperti Daerah Istimewa Yogyakarta yang harus lebih dulu mengusulkan proposal, kemudian pusat menilai baru anggaran yang diminta diberikan sesuai apa yang diusulkan. 

"Kalau seperti ini bukan lagi namanya dana Otsus, karena sudah sama dengan dana infrastruktur yang harus diusulkan lebih dulu," ujarnya.

Di kesempatan itu, Musaad juga membeberkan bahwa Provinsi Papua Barat yang sudah mendapat dana bagi hasil dari minyak dan gas hanya akan berlangsung sampai 2025. Sementara di 2026 bagi hasilnya 50 : 50, tidak lagi 70 : 30.

"Itu bunyi undang-undang, kalau mau ada kebijakan lain maka harus berubah undang-undang atau terbitkan Perpu pengganti undang-undang," tukasnya

Dia menambahkan, untuk ini pemerintah provinsi akan mendorong terus karena kontribusi dana Otsus sangat besar bagi APBD Papua, sekitar 47 persen.

"Kalau tanpa Otsus APBD Papua hanya 7-8 triliun, karena 61 persen itu adalah dana Otsus," sebutnya.

Sementara itu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merekomendasikan agar dana Otsus bagi Papua tidak berhenti di 2021.

Menurut Anggota Wantipres, Yahya Cholil Staquf, pihaknya terus mendorong akan hal itu. Dimana saat ini masih dalam diskusi di tingkat pusat untuk bagaimana formatnya.