Aktivis Papua Merdeka Yang Ditahan Harus Diperlakukan Dengan Baik

Para aktivis yang ditahan/Cholid

JAYAPURA,-Plt Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frist Ramandey angkat bicara terkait puluhan aktivis yang diamankan aparat gabungan di wilayah Abe dan Jayapura Utara, Sabtu (1/12) siang.

Menurut Frits apa yang dilakukan oleh aparat kemanan dalam hal ini pihak kepolisian merupakan langkah yang tepat, mengingat konteks 1 Desember yang dilakukan sudah melanggar hukum bahkan keluar dari konteks bingkai NKRI.

"Konteks 1 Desember ini sudah bertentangan dan bukan hal yang baru, lantaran selama ini dianggap sebagai HUT Wets Papua. Maka hukumnya wajib bagi pihak kepolisian hadir. Selain itu juga penegakan hukum  yang dilakukan polisi sangat prosedural. Mereka yang  saat ini diamankan tidak ada yang mengalami kekerasan dan harus diperlakukan dengan baik," terangnya, saat ditemui di Mapolres Jayapura Kota, Sabtu (1/12) siang.

Frits menerangkan, sejauh ini langkah kepolisian sudah sangat tepat, mengingat setiap momentum 1 Desember, oknum warga yang berseberangan selalu membuat situasi terganggu.

"Namun momen 1 Desember saat ini tidak membuat orang lain panik, karena penanganan polisi saat ini sudah semakin maksimal dengan jauh hari sudah melakukan langkah-langkah  dengan baik," jelasnya.

Disinggung  ini adalah konteks kebebasan berpendapat dimuka umum ? Kata dia, 1 Desember digaungkan sebagai Wets Papua tidak masuk dalam unsur bebas berpendapat dimuka umum.

"Kalau kemudian ada tafsir kebebasan berpendapat di depan umum ini bisa diperdebatkan dari aspek undang undang. Dan harus di sampaikan pemberitahuan, namun harus memenuhi unsur. Apa yang disampikan di konteks 1 Desember ini bertentangan dengan negara, maka penegakan hukum dalam hal ini polisi harus hadir,"ujarnya.*