Pemilik Hotel Cenderawasih Kena Tipu Hingga Puluhan Juta Rupiah

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas didampingi Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra saat menggelar press release/Cholid

JAYAPURA,- Damarsi, pemilik Hotel Cenderawasih menjadi korban penipuan oleh pelaku DTG (28) yang tidak lain merupakan mantan anak karyawannya, hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan pelaku DTG (28) ditangkap di Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu saat kabur mambawa uang milik korban.

“Korban yang merasa ditipu langsung melaporkan di SPKT Polsek Abepura pada tanggal 18 Oktober dengan nomor LP/1.598/ X/ 2018/ Papua/res Jayapura Kota/Sek Abepura. Setelah dilakukan penyidikan akhirnya pelaku ditangkap di Maros Sulawesi Selatan oleh Tim Opsnal,” ungkapnya di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (30/11) siang.

Lanjut Gustav, motif dari kasus penipuan ini adalah jual beli mobil, dimana pelaku DTG mengaku kepada korban memiliki mobil Daihatsu Terios yang akan dijual seharga Rp 83 juta. Namun sebenarnya mobil tersebut bukanlah milik pelaku, melainkan milik seseorang bernama Ansar yang dipinjamkan kepada pelaku dengan kesepakatan uji coba sebelum pelaku berniat untuk membelinya.

 “Sebenarnya dalam kasus ini mobil tersebut milik saudara Ansar yang akan dijual atau over kredit kepada pelaku DTG namun belum ada pembayaran. Pelaku DTG mengaku kepada korban mobil itu diambil karena saudara Ansar memiliki utang kepada mantan suami DTG. Lantaran percaya dengan omongan pelaku, korban langsung membayar uang senilai Rp 83 juta kepada pelaku dengan kosekunsei mobil tersebut akan diserahkan kepada korban atau over kredit dari saudara Ansar,” jelasnya.

Kata Gustav, korban baru menyadari kalau ditipu oleh Pelaku DTG lantaran dua hari usai membayar tidak ada realisasi yang dilakukan pelaku. “Pelaku usai melakukan aksinya langsung melarikan diri ke Sulawesi Selatan, sementara korban mencoba menghubungi pelaku tidak dapat tersambung, selanjutnya korban melaporkan kepada pihak kepolisian,” tutur Gustav.

Atas perbuatannya, Pelaku DTG dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. *