Menjatuhkan Marwah Profesi Pers

Bupati Mimika Tidak Pantas Mengatakan Media Timika Goblok

Foto Ilustrasi/Google

JAYAPURA,-Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Papua Luky Ireuw menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan Bupati Mimika Omaleng yang mengatakan ‘media Timika goblok’ dihadapan  ribuan ASN, Pemkab Kabupaten Mimika saat apel pagi,  Senin (26/11). Pernyataan goblok terungkap lantaran media mengkritisi soal kinerjanya sebagai kepala daerah.

“Pers pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Walaupun berada di luar sistem politik formal, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial. Karenanya, kebebasan pers menjadi salah satu tolok ukur kualitas demokrasi di sebuah negara,”ujar Luky Ireuw  yang juga  Pimpinan  Redaksi Cenderawasih Pos,  Jumat (30/11) pagi

Ditegaskannya, Pers bahkan mempunyai peran lebih kuat dari ketiga pilar demokrasi lain yang berpotensi melakukan abuse of power. Pers sebagai pilar keempat demokrasi, juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebabnya pers menjalankan fungsi kontrol bila melihat terjadi penyimpangan terhadap demokrasi dan hukum. “Jika Bupati Eltinus keberatan pemberitaan media, silahkan berikan klarifikasi dan hak jawab,"ujarnya.

Ketua Indonesia Journalis Network  Papua-Papua Barat RI Vanwi Subiyat mengaku kecewa dengan pernyataan Bupati Mimika Omaleng "Jadi pejabat dalam negara demokrasi salah satu yang dihadapi adalah kritik, kalau tidak mau dikritik jangan mau jadi pejabat publik,"ujarnya, Presiden Jokowi saja dikritik media tak  pernah keluarkan  kata-kata ‘goblok’. Lain ceritanya kalau beritanya hoax.

Menurutnya, negara kita adalah negara negara demokrasi sehingga tidak mungkin meninggalkan kritik karena kritik merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari demokrasi dan pers demokrasi salah satu fungsinya mengontrol pemerintah yang wujudnya melalui kritik dan pendapat. “Kemerdekaan pers merupakan sesuatu yang tidak dapat diganggu gugat. Pers dan demokrasi merupakan dua sejoli,"ucapnya lagi.

Kata dia, UU sudah mengatur jika sumber atau objek berita berkeberatan dengan berita pers maka gunakan hak jawab dan silahkan lapor ke Dewan Pers. Jadi menurutnya sudah disediakan instrumen dan mengapa tidak digunakan. "Ini sebagai suatu kecelakaan di tengah kita mendukung kemerdekaan pers," ujarnya. Baiknya berhati-hati dalam menyampaikan pendapatnya, jangan ditanggapi dengan keras seperti yang dilakukan  Bupati

"Biasa-biasa saja, kalau tak seperti yang diberitakan ya lakukan  klarifikasi. Bukan keluarkan kata-kata tak pantas. Harus bupati banyak bercermin apa yang telah dilakukan  kepada rakyatnya yang memilih dirinya termasuk didalamnya para  jurnalis. Ia tak pantas mengatakan media di Timika goblok,”ujarnya.

Langkah Hukum

Ketua Forum Jurnalis Perempuam  [FJPI] Papua Barat Olha Irianti menyayangkan kejadian tersebut. “Ini menjatuhkan marwah profesi Pers di depan publik. Saya harap Organisasi Pers, Serikat Pekerja Pers dan Serikat Perusahaan Pers di wilayah Papua bisa mengambil langkah upaya hukum terhadap pernyataan Bupati Eltinus Omaleng. “Profesi Pers itu dilindungi undang-undang, jadi jangan menyulut amarah para pekerja Pers,"ujar Olha.

Pernyataan Bupati tersebut tidak sepatutnya dilontarkan oleh pejabat Publik sekelas Bupati. Fungsi Pers selain sebagai penyalur informasi, edukasi tapi juga sebagai kontrol sosial..

“Jika ada yang mengkritik kebijakan Bupati itu menandakan bentuk kontrol dan perhatian warga atas kepemimpinanya. Kalau Bupati tidak suka dengan berita yang dibuat media dapat melakukan upaya dengan melaporkan ke dewan pers. Sebagai pemimpin apalagi kepala daerah seharusnya lebih bijaksana, jangan arogan. Pembangunan di Mimika diketahui publik berkat media,"ujarnya.***