Ditangkap Polisi Karena Dugaan Korupsi, DJM Jatuh Sakit Karena Stress

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan terminal tipe B di Nabire resmi ditahan di rutan Polda Papua, sedangkan tersangka DJM (mantan kadis PU) dibantarkan karena sakit di RS Bhayangkara Jayapura, Senin (19/11)

JAYAPURA, - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua menangkap dan menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan terminal penumpang Type B di kabupaten Nabire 2016 lalu. Dimana kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 Milliar. Penangkapan terhadap keempat tersangka masing masing berinisial YYT selaku PPTK, SR Konsultan Pengawas dan JAS selaku pelaksana pekerjaan serta DJM yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas PU Provinsi Papua.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/23/I/SPKT/Polda Papua tanggal 18 Januari 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung terminal penumpang type B di Kabupaten Nabire TA. 2016 dan Surat perintah penyidikan nomor : sprin.sidik/06/I/2018 Ditreskrimsus tanggal 18 Januari 2018.

Dari keempat tersangka, tiga diantaranya telah resmi ditahan di Rutan Polda Papua pada Senin (19/11) malam. Sedangkan tersangka DJM karena jatuh sakit sehingga dilakukan pembantaran (Penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu di rawat inap di Rumah Sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan) di RS Bhayangkara Polda Papua

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengatakan, dalam kasus ini penyidik Direktorat  Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) telah memenuhi P19 dari Kejaksaan dan sudah mengirimkan kembali berkas perkara kepada Kejati Papua dan tinggal menunggu P21 dari Kejati Papua. 

"Untuk ketiga tersangka yakni berinisial YYY, SR, JAS pada Senin malam tanggal 19 November 2018 sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Papua. Sedangkan DJM (eks Kadis PU Papua) dilakukan pembantaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Kepala Klinik Polda Papua IPDA Sulistiono di peroleh hasil tensi dan kadar gula darah tinggi akibat stres," jelas Kamal, Rabu (21/11)

Dia menyebutkan keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU No 20 tahun 2001 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Adapun yang disangkakan terhadap keempat tersangka antara lain;

1. DJM selaku pengguna anggaran tidak pernah melakukan pengecekan pekerjaan secara langsung dan hanya memerintahkan stafnya secara lisan untuk mengecek pekerjaan namun pada pelaksanaannya staf tersebut jarang melaksankan tugas tersebut saat penyedia jasa melaksanakan pekerjaan pengecoran beton K350 tersebut. Dan atas sepersetujuan PA maka dilakukan pencairan 20 % dan 100 % yang menyebabkan pengeluaran keuangan negara dan menyebabkan terjadinya kerugian negara;

2. YYY, selaku PPTK tidak pernah melasanakan pengawasan pekerjaan, seharusnya selaku PPTK tersangka harus ada di lokasi untuk mengawasi proses pekerjaan dan memastikan kualitas beton K350. Dan menandatangani berita acara selesainya pelerjaan tanpa melaksanakan tugasnya;

3. SR, selaku konsultan pengawas tidak pernah melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan pada pekerjaan pembangunan terminal penumpang type B di Kabupaten Nabire TA. 2016

4. JAS selaku pelaksana pekerjaan diduga membuat sampel uji kuat tekan beton K350 terhadap 24 kubus beton agar seolah-olah sama sesuai dengan yang ada pada job mix design yang dikeluarkan UPTD balai pengujian dan laboratorium dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika pada tahun 2016 Dinas Perhubungan Provinsi Papua mengadakan pembangunan terminal penumpang type B dengan menggunakan anggaran dari DPA dinas perhubungan Kabupaten Nabire sebesar Rp. 8.200.000.000,- (Delapan Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dimana untuk kegiatan pelaksanaan sebesar Rp. 8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah) dan pengawasan sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).

Adapun yang menjadi penyedia jasa dalam kegiatan pembangunan terminal penumpang type B di Kabupaten Nabire tersebut adalah PT. Bina Karya Junior berdasarkan kontrak No. 050/2056/PHB-2016 tanggal 27 Agustus 2016 dengan jangka waktu pekerjaan selama 120 kalender dan nilai pekerjaan sebesar Rp. 7.556.917.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah).

Sedangkan yang menjadi konsultan pengawas adalah CV. Triaxial berdasarkan kontrak nomor : 0502415/PHB tanggal 27 September 2018 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 hari kalender dan nilai pekerjaan sebesar Rp. 166.100.000,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Seratus Rupiah).

Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh penyedia jasa adalah pekerjaan devisi ulang (mobilisasi), devisi struktur (Beton K350, baja tulangan U24) dan pekerjaan pagar tembok dan BRC (tembok bata tela, ring balk beton bertulang, pasang tiang pagar dan pagar BRC).

Lalu Pada 04 Oktkber 2016 PT. BKJ meminta agar dilakukan CCO dengan alasan bahwa luas gambar perencanaan tidak sesuai dengan luas lokasi sehingga terjadi perubahan volume dari RAB apabila dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana. Sehingga hal tersebut yang mendasari dilakukannya perhitungan ulang.

Dan pada 20 Oktober 2016 dilakukan pembayaran uang muka sebesar 20% senilai Rp. 1.511.383.400,- (Satu Milyar Lima Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah) dan pada tanggal 30 desember 2016 dilakukan pembayaran lunas 100% senilai Rp. 6.045.533.600, - (Enam Milyar Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah).

Adapun dugaan penyimpangan yang bertentangan dengan perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan ke 2 perpres 54 tahun 2010 adalah sebagai berikut :

1. Dengan diadakannya CCO hal ini diduga perencanaan yang dilaksanakan dasar pembuatan HPS tidak sesuai dengan seharusnya;

2. Setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% ternyata hasil uji kuat tekan beton pada UPTD yang dilakukan oleh LPJK dan BPKP tidak mencapai K-350, sedangkan yang dijadikan dasar penagihan pembayaran 100 % oleh PT. BKR adalah hasil uji kuat tekon beton yang diduga direkayasa hasilnya (bukti terlampir dalam berkas);

3. Adapun mekanisme pembayaran yang tertuang dalam syarat khusus kontrak pembayaran dilaksanakan sebanyak 3 kali, namun pelaksanannya hanya dilakukan sebanyak 2 kali saja;

4. Adapun berdasarkan hasil audit dari BPKP perwakilan Provinsi Papua terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.745.694.560,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) atas pembayaran 100% untuk kekurangan mutu atau kualitas beton K350 dan pembelanjaan baja tulangan U 24 tidak sesuai RAB.

"Tindakan Kepolisian yang dilakukan yakni melakukan penangkapan, penahanan, pembantaran terhadap tersangka yang sakit," kata Kamal.