2,5 Milyar Kesepakatan

Pengusaha Tertangkap Bawa 500 Juta Untuk Selesaikan Kasus di Dinas Kehutanan Papua

Dir Krimsus Polda Papua (kiri) didampingi Kasatgas Saber Pungli dan Kabid Humas Polda Papua (kanan) saat menunjukan uang tunai yang diduga akan digunaakn untuk melakukan suap penyelesaian kasus yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan/Cholid

JAYAPURA,-Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Papua berhasil menciduk salah seorang pria yang diketahui berinisial FN, lantaran tertangkap tangan hendak melakukan pungutan liar terkait upaya dugaan suap penyelesaian kasus ilegal loging yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan.

FT seorang pengusaha ini ditangkap di kantor PT.SDT,Selasa (7/11) siang sekitar pukul 14:00 WIT diseputaran Asrama Haji Kotaraja Distrik Abepura. Selain mengamankan pelaku, tim Saber pungli berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 500 juta serta dua handphone.

Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Papua Kombes Pol Edy Swasono menuturkan dari hasil pemeriksaan sementara kasus OTT itu terkait dengan illegal loging yang ditangani oleh Dinas Kehutanan, selain itu juga dirinya (pelaku red) mencatut beberapa nama yang ada di dinas kehutanan Provinsi Papua termasuk Kepala Dinas kehutanan Provinsi Papua.

“Dia ini ceritanya sebagai penghubungun untuk penyelesaian kasus yang telah ditangani oleh dinas kehutanan terkait ilegal logging beberapa waktu lalu di kabupaten Jayapura dengan tersangka P. Dimana FT sendiri merupakan pengusaha kehutanan,”tuturnya Kamis (8/11) siang di Mapolda Papua.

Lanjut Edy, kasus ini masih akan terus didalami dimana dari hasil pemeriksaan disepakati uang kesepakatan untuk penyelesaian kasus itu senilai Rp 2,5 miliar dari tawaran senilai Rp 5 miliar.

“Awalnya ada tawar menawar antara tersangka FT dan P. dimana FT menawarkan uang penyelesaian sebenar Rp.5 milyar tapi setelah nego akhirnya disepakati Rp 2,5 milyar dan baru di bayarkan uang tanda jadi Rp 500 juta. Dan saat ini uangnya itu sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti serta akan dibayarkan secara bertahan sebanyak 3 kali,” tuturnya.

Dirinya menambahkan sejauh ini masih akan dikembangkan apakah ada keterkaitan orang dinas atau tidak, mengingat FT telah mencatut beberapa nama termasuk kepala dinas.

“Kami akan lakukan penyidikan lebih lanjut, dan pengakuan ada nama beberapa pejabat itu hanyalah sebatas pengakuan dia saja tapi kita akan kembangkan. Untuk pemanggilan nanti kita lihat kedepanya apakah sebatas kalrifikasi,”terangnya.

Dirinya pun menambahkan dari atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 368 dan 372 serta UU tindak pidana korupsi terkait suap. Pasal 5, 11 dan 12 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tindak pidana korupsi dengan ancaman 1 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.*