APIP Dituntut Beri Peringatan Dini Cegah Korupsi di Instansi Pemerintahan

Pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah oleh Sekda Papua, Hery Dosinaen di Jayapura, Senin (5/11)/Andi Riri

JAYAPURA, – Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dituntut untuk memberikan peringatan dini (early warning) serta pendampingan (consulting) kepada penyelenggaraan pemerintahan di Papua, guna mencegah terjadinya pelanggaran yang menjadi temuan pada instansi masing-masing.

Sekertaris Daerah Papua, Hery Dosinaen pada rapat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) se Papua di Jayapura, Senin (5/11) menyatakan, perlunya koordinasi dalam membangun sistem kerja pengawasan intern pemerintahan antara BPKP dan Inspektorat baik Provinsi maupun kabupaten kota. Hal ini menurut Hery, agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas dan untuk meningkatkan sinergitas dengan pembagian kewenangan dalam pelaksanaan tugas antar instansi pengawasan pemerintah.

Kegiatan Rakorwasda, kata Hery, berperan penting dan strategis guna meningkatkan kinerja pengawasan di provinsi papua khususnya dalam hal perencanaan dan pelaksanaan pengawasan tahun 2019.

"Rakorwasda ini diharapkan mendukung terlaksananya koordinasi dan sinkronisasi arah kebijakan pengawasan tahun 2019 secara sinergis di daerah dan dalam upaya penyusunan peta pengawasan yang harus dilaksanakan oleh inspektorat provinsi yang merupakan APIP  yang ada di daerah," harapnya.

Penyusunan dan penetapan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2019 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 35 tahun 2018 tentang kebijakan pengawasan pemerintahan daerah tahun 20109

"Sebagai pembina penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota di provinsi papua, ada empat hal penting yang perlu mendapat perhatian antara lain peran APIP dalam mencegah korupsi, kesiapan APIP mengawal SPIP menuju level III dan kapabilitas APIP level III, optimalisasi PIP," ujar Hery

Lalu peran APIP dalam pengawasan dana desa dan tindak lanjut dalam implementasi PKS, APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat.

"Koordinasi antara instansi pemerintah maupun antar aparatur pemerintah baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah wajib dilakukan untuk mewujudkan sinergitas penyelenggaraan pemerintahan,"tambahnya.

Kegiatan Rakorwasda ini diiikuti oleh para Inspektur dari 29 kabupaten kota se-Papua