Polsek Sentani Kota Tangkap Pelaku Pencurian Dana Desa Senilai 230 Juta

Barang bukti berupa uang tunai yang berhasil diamankan dari pelaku SK (27) oleh petugas Polsek Sentani Kota/Istimewa

SENTANI,– Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota berhasil meringkus satu pelaku pencurian Anggaran Dana Desa (ADD) berinisial SK (27) di Sentani, Kabupaten Jayapura pada Jumat (1/11) pekan kemarin.

Kapolsek Sentani Kota Kompol Hakim Sode, yang ditemui Wartaplus.com Senin (5/11) pagi mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Selasa (30/10) lalu di salah satu hotel di Sentani. Saat itu korban Titus Kekri yang merupakan Kepala Kampung Benyom Jaya II Distrik Nimbokrang tertidur di lobi hotel.

“Kejadian ini terjadi pada Selasa (30/10) lalu sekitar pukul 05.30 WIT, saat itu korban tertidur di kursi loby, saat tertidur itulah pelaku mengambil tas ransel milik korban berisi uang tunai,” jelas Kapolsek.

Merasa kehilangan, korban datang melapor ke Polsek Sentani Kota, sehingga aparat Kepolisian mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.

“Setelah melakukan olah TKP, kami menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah kepada SK (27), sehingga anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan pelaku,” tuturnya.

Lanjut Kapolsek, upaya pencarian terhadap pelaku tidak berlangsung lama sebab pelaku mendatangi Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura untuk mengecek sepeda motor milik kerabatnya yang terkena sweeping Operasi Zebra Matoa 2018.

“Jadi pada hari Jumat (1/11) itu pelaku yang datang ke kantor Lantas Polres Jayapura untuk mengecek motor saudaranya yang terkena sweeping dalam Operasi Zebra Matoa 2018, sehingga pelaku langsung diamankan oleh petugas kita,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa uang tunai kepada penyidik. “Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya itu kemudian menyerahkan uang sisa senilai Rp 110.000.000,- kepada penyidik sebagai barang bukti,” ujarnya.

Saat ini kata Hakim Sode, pihaknya masih mendalami sisa uang yang belum diserahkan oleh pelaku. “Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. *