BKSDA Papua Lepas 24 Jenis Burung Dilindungi ke Habitatnya

Kepala BKSDA Papua, Timbul Batubara, bersama perwakilan wartawan saat melepas burung yang dilindungi undang-undang ke habitatnya di kawasan cagar alam Cycloop, Senin (15/10) sore/Andy

SENTANI,- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Papua bersama WWF program Papua, Polda Papua, Kodam XVII Cenderawasih dan sejumlah tokoh adat melepas 24 ekor burung yang dilindungi undang-undang ke habitatnya di kawasan cagar alam Cycloop, Senin (15/10) sore.

Kepada wartawan, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Papua, Timbul Batubara, mengungkapkan bahwa 24 ekor burung ini berasal dari sitaan petugas dan sebagian di serahkan secara sukarela oleh masyarakat kepada BKSDA Papua.

“Ini adalah satwa yang diserahkan secara sukarela dan satwa sitaan dari masyarakat, kemudian ada juga yang proses hukum,” kata Tumbul Batubara kepada pers di Sentani.

“Ke-24 ekor burung ini terdiri dari Nuri Bayan 3 ekor, Nuri Kepala Hitam 7 ekor, Nuri Cokelat 2 ekor, dan 12 ekor merpati karang yang tidak dilindungi, tapi ikut dilepaskan sebagai lambang perdamaian dengan alam,” tambahnya.

Menurutnya, pelepasan burung ini harus sering dilakukan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat agar tidak lagi menangkap dan memelihara satwa liar yang di lindungi undang-undang.

“Kepada masyarakat kita ingin sampaikan bahwa tidak ada gunanya memelihara satwa liar seperti ini. Malah kalau dipelihara seperti ini bisa menimbulkan penyakit zoonosis, yakni penyakit bawaan dari satwa yang mudah menular kepada manusia,” jelasnya.

Sementara itu, drh. Cyntia Sihombing mengatakan, 24 burung yang dilepas ini sudah cukup lama berada di kandang transit BKSDA Papua, dan sudah dan setelah melalui pengamatan medis, burung-burung ini sudah siap di lepas kembali ke habitatnya.

“Ini tingkat liarnya sudah kembali, hanya saja memang awal di lepas burung-burung ini tidak langsung terbang jauh, tetapi membutuhkan waktu beberapa hari, dan kita akan kawal terus sampai bisa terbang ke dalam hutan,” ujarnya. *