Para Pelaku Masih di Bawah Umur

Tiga Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos Dibekuk

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, bersama Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Suheriadi dan Kasubag Humas Polres Jayapura, AKP Katharina saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari pelaku/ Fendi

SENTANI,– Tiga pelaku penganiyaan terhadap dua orang kurir yang viral di media sosial (Medsos) akhirnya dibekuk oleh aparat kepolisian Polres Jayapura, Rabu (7/3).

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, kepada awak media mengungkapkan,penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi serta melihat ulang video yang viral di media sosial.

“Tiga pelaku masing-masing inisial MS (18), AS (15) dan RP (19) ditangkap di BTN Purwodadi Sentani berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti elektronik. Dan ini juga upaya mencegah, karena sudah banyak beredar di medsos yang akan mengarah pada tindakan persekusi,” kata Victor kepada pers di Mapolres Jayapura, Kamis (8/3) siang.

“Karena ketiga pelaku yang kita tangkap ini masih dibawah umur, maka kita akan melakukan penelitian, dan segera mendapatkan petunjuk, sehingga penanganannya secara khusus,” sambungnya.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka, diketahui bahwa masih ada pelaku lain, sehingga masih dilakukan pengejaran.

“Dari hasil pemeriksaan berkembang kepada tiga tersangka lain, sehingga kita masih lakukan pengejaran. Kita akan keluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tiga orang yang DPO kemungkinan masih ada pelaku lain, karena dalam video yang viral itu memang banyak yang terlibat,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa motif dari penganiyaan tersebut adalah ketersinggungan terhadap para korban. “ Motifnya kelompok ini ditegur oleh kedua korban, tapi tidak terima, kemudian langsung mengeroyok,” bebernya.

“Peran pelaku MS ini adalah menendangkan bola kepada korban, sementara pelaku AS dan RP ini memukul dengan tangan dan juga besi,” tambahnya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa saat melakukan penganiyaan, para pelaku dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi minuman keras.

“Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara,” beber Kapolres.

Kapolres menghimbau pelaku lain yang masih dalam tahap penegejaran untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian polres Jayapura.

Sebelumnya pada tanggal 1 Maret, beredar video penganiyaan yang viral di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar satu menit enam belas detik yang di upload oleh pemilik akun bernama Rambo Jamback tersebut, tampak dua orang pengendara motor yang diduga adalah kurir berhenti untuk menanyakan alamat kepada sekelompok warga yang berada di pinggir jalan. Namun tanpa alasan yang jelas kedua korban langsung dikeroyok oleh sekelompok warga tersebut, bahkan keduanya dikejar dengan alat tajam. [Fendi]