BPN Kota Bantah Ada Pendaftaran Permohonan Peralihan Hak Hibah dari Marthinus Samuel

Kuasa Hukum Marthinus Samuel tanggapan pihak Termohon BPN Kota Jayapura dalam sidang lanjutkan gugatan fiktif positif, Kamis (27/9)/istimewa

JAYAPURA,- Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Jayapura mengajukan keberatan dan bantahan terhadap pemohon Marthinus Samuel di mana menurut BPN tidak ada pengajuan pendaftaran permohonan peralihan hak hibah yang didaftarkan di BPN pada tanggal 5 Juni 2015. Demikian pula batas waktu mengajukan permohonan hibah ke BPN yang menurut pihak BPN hanya 5 hari, bukan 10 hari sebagaimana dalam materi gugatan.

Keberatan pihak BPN Kota Jayapura ini disampaikan dalam sidang gugatan fiktif positif di PTUN Jayapura, Kamis (27/9) pagi pukul 11.15 WIT, yang dipimpin Majelis Hakim Yusuf Klemen. BPN Kota Jayapura yang dihadiri kuasa hukumnya, Melki Mentang, sementara pihak Pemohon Marthinus Semuel ikut hadir, didampingi Kuasa  Hukumnya, Rahman Ramli, Lardin, Ivonia Tetjuari, Iriansyah.

Usai sidang, kepada wartaplus.com, Ivonia Tetjuari, kuasa hukum Pemohon menjelaskan, dalam tanggapan Termohon yang disampaikan secara lisan mengatakan bahwa batas waktu pengajuan permohonan hak hibah sudah harus diterbitkan yang benar adalah 5 hari, bukan 10 hari sebagaimana pihaknya ajukan dalam gugatan yakni 10 hari.

Termohon menanggapi gugatan pemohon di mana tertulis bahwa pemohon telah mengajukan Surat Kepada BPN Kota Jayapura Nomor: 14/SK/PE/VI/2018 Perihal Penerbitan Sertifikat Atas nama Pemohon tertanggal 5 Juni 2018, dan sampai dengan saat ini BPN Kota Jayapura belum juga menerbitkan Balik Nama sertifikat sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan bahwa dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima permohonan vide Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Jo Pasal 2 Ayat (4) huruf b  PERMA RI Nomor 8  Tahun 2017.

Kata Ivonia, kuasa hukum BPN Kota Jayapura, Melky Mentang, dalam sidang itu menerangkan bahwa untuk pendaftaran, jual beli maupun hibah, jangka waktunya diatur dalam perundangan-undangan, di mana jangka waktunya 90 hari, diatur sejak kalau pejabat itu tidak menerbitkan surat keputusan yang sudah ditentukan oleh undang-undang.

Menurut BPN, lanjut Ivonia, peralihan hibah sudah ditentukan oleh undang-undang yakni PP Nomor 24 tahun 1997 yang artinya jangka waktu sudah ditentukan sejak permohonan diajukan hanya 5 hari, bukan 10 hari seperti yang tercantum di dalam gugatan.

Katanya, pihak Termohon BPN melihat tanggal permohonan untuk gugatan  pada 15 September 2018. Bila dihubungkan dengan permohonan per tanggal 5 Juni 2018, pejabat dalam hal ini kepala BPN Kota Jayapura, jika tidak menerbitkan peralihan hibah tanggal 10 Juni 2018, maka jangka waktu permohonan dihitung 90 hari, yang mulai dihitung sejak tanggal 10 Juni 2018.

“Mengenai tanggal pendaftaran permohonan peralihan hak hibah dari Pemohon pada tanggal 5 Juni 2015, pihak termohon BPN membantah ada pendaftaran, di mana menurut Termohon tanggal 5 Juni itu tidak ada permohonan peralihan hak hibah dari Pemohon, bahkan sampai saat ini belum ada permohonan karena berdasarkan penelitian BPN, tanggal 5 Juni bukan permohonan peralihan hak hibah, tetapi permohonan verifikasi,” ungkap Ivonia.

Terhadap tanggapan dan bantahan dari pihak Termohon BPN Kota Jayapura ini, pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada tanggal 1 Oktober 2018 dengan agenda bukti surat dan saksi, pihaknya akan menghadirkan bukti-bukti, demikian pula pihak Termohon. *