Pemprov Papua Menunggu Data Resmi BKN Terkait ASN Berstatus Napi Koruptor

Ilustrasi ASN Papua/Andi Riri

JAYAPURA, - Pemerintah Provinsi Papua masih menunggu data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus narapidana korupsi.

Sedikitnya terdapat 146 ASN di Papua yang yang tersangkut kasus korupsi, 10 diantaranya merupakan ASN di lingkungan pemprov Papua

“Ya memang saya sudah terima data ASN ini, dan sudah dilaporkan kepada Sekda. Hanya saja belum ada laporan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Gubernur (Lukas Enembe) sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),”ujar Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri di Jayapura, Selasa (25/9).

“Intinya kami sekarang lagi menunggu dari BKN terkait data resmi jumlah ASN yang tersandung kasus korupsi.Bahkan BKN sekarang ini lagi konsultasi dengan Kanwil Hukum dan HAM,”sambungnya.

Menurut Elysa, konsultasi memang perlu dilakukan,sehingga ketika ada kepastian data dari BKN dan Kanwil Hukum melalui surat resmi kepada Gubernur sebagai PPK terkait laporan indikasi-indikasi ASN yang terlibat korupsi.

“Memang untuk Provinsi Papua data ASN yang tersandung korupsi ini sudah ada,hanya saya belum sampaikan karena kita masih menunggu data resmi dari BKN dulu,baru setelah itu disampaikan kepada publik yang nanti akan disampaikan oleh bapak Gubernur selaku PPK,” kembali tegasnya

Diungkapkan, secara petunjuk pelaksanaan (juklak) memang sudah ada. Hanya saja BKN dan Kanwil Hukum dan HAM sedang menyatukan data lebih dulu, sebelum mengambil langkah-langkah lanjutan terkait tindaklanjut dari perintah tiga lembaga Kementerian yakni, Kemenpan RB, BKN dan Mendagri untuk pemecatan kepada ASN yang berstatus napi karuptor.

“Intinya kita belum bisa mengambil tindakan saat ini,memang BKN kini sudah sampaikan terkait jumlah data ASN yang tersandung kasus korupsi di Provinsi dan Kabupten/Kota di Papua.Intinya kita akan siap tindaklanjuti apa yang menjadi perintah dari tiga lembaga Kementrian ini,hanya saja masih menunggu data resmi dari BKN dulu,”pungkasnya.

*