Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Pasca-Penggeledahan Markas KNPB

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal/Cholid

JAYAPURA,- Hasil pengembangan terkait penggeledahan markas KNPB oleh aparat gabungan TNI/Polri di Timika, Sabtu (15/9) lalu, penyidik Sat Reskrim Polres Mimika menetapkan dua orang tersangka atas kepemilikan ratusan amunisi aktif, senjata api serta bendera bintang kejora dan berkas terkait Papua merdeka.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal ketika diwawancarai di Mapolda Papua, Senin (17/9) malam. Kata Kamal, dua dari delapan orang yang diamankan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di balik jeruji besi, sementara enam orang telah dipulangkan kepada pihak keluarga masing-masing.

"Ada dua yang kami tetapkan sebagai tersangka yakni PN dan YE, dimana keduanya merupakan oknum yang hendak menyerang petugas saat dilakukan penggeledahan saat itu, satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan," ujar Kamal.

Lebih lanjut kata Kamal, sampai dengan saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik mengingat keduanya diduga mengetahui asal usul amunisi serta senjata api saat dilakukan penggeledahan. Selain itu juga keduanya mengetahui sumber amunisi yang hendak dibawa RW dari Timika ke Kabupaten Yahukimo.

"Keduanya diduga merupakan jaringan kelompok kriminal bersenjata di Timika dan diduga keduanya juga memiliki jaringan pemasok amunisi, namun panyidik masih dalami termasuk tersangka RW yang ditangkap di Bandara Timika saat membawa amunisi dengan tujuan Dekay Yahukimo," ujar Kamal.

Perlu diketahui, Markas Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika yang berlokasi di Jalan Freeport Kompleks Bendungan, digeledah aparat gabungan TNI/Polri Sabtu (15/9) pagi.

Penggeledahan yang dilakukan aparat gabungan merupakan tindaklanjut dari pengembangan terhadap seorang remaja berinisial RW (20) yang ditangkap di Bandara Moses Kilangin Timika lantaran kedapatan membawa 153 amunisi aktif serta uang tunai senilai Rp 110 juta.

Dari hasil penggeledahan aparat gabungan berhasil mengamankan 8 orang pria, dimana 2 di antaranya terpaksa dilumpuhkan lantaran menggunakan peluru karet lantaran hendak menyerang petugas. Selain mengamankan 8 orang pria, tim gabungan pun mengamankan barang bukti antara lain senjata rakitan jenis revolver, 104 butir amunisi kaliber 5,56, 11 butir amunisi  Revolver, satu butir amunisi 7,62 AK47, tujuh botol bom molotov rakitan, bendara bintang kejora, dokumen Papua merdeka, handphone, laptop, alat tajam serta tombak dan anak panah. *