Gubernur Papua Ingatkan Jelang Akhir Tahun Jangan Ada Lagi Tender Proyek

Gubernur Papua, Lukas Enembe /Andi Riri

JAYAPURA, - Gubernur Papua, Lukas Enembe mengingatkan setiap SKPD untuk tidak lagi melakukan tender proyek di tiga bulan terakhir jelang tutup tahun. Hal ini dikarenakan minimnya daya serap anggaran.

Dia menjelaskan, APBD Papua 2018, sebenarnya sudah disahkan pada akhir Desember 2017. Akan tetapi sampai saat ini daya serapnya 'setengah mati'.

Seraya memberikan contoh di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru tiga kegiatan yang ditenderkan. Sehingga kemungkinan tahun 2018 ini  tidak akan dilaksanakan tender lagi.

“Saya katakan cut (stop). Jangan kamu (Dinas PUPR-red), nanti justru bermasalah,”pintanya, Senin (10/9).

Sehingga dengan sisa waktu ini, tidak bisa dilakukan pengerjaan dan tidak bisa dipaksakan. Bila nantinya justru berujung menimbulkan permasalahan.

Sebelumnya untuk menghindari minimnya penyerapan anggaran di tahun mendatang, Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua, bakal melakukan tender atau proses lelang proyek di November atau Desember tahun 2018 ini.

Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua Debora Salossa menjelaskan dengan melakukan lelang sebelum tahun anggaran berjalan, diharapkan penyerapan anggaran 2019 lebih maksimal dan pihak ketiga lebih leluasa melaksanakan tugasnya.

“Sebab sebenarnya dari masih bentuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) saja, kita sudah bisa lelang. Sehingga kontrak itu bisa terjadi ketika sudah penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau sudah ketok palu APBD di DPR Papua,”  jelasnya.

Debora yang pada Rabu pekan kemarin dilantik oleh Penjabat Gubernur bertekad melakukan evaluasi terhadap kinerja biro yang dipimpinnya. Pihaknya ingin mendeteksi kelemahan dan keterlambatan pelaksanaan tender tahun ini.

Disamping beberapa hal yang mengganjal, diantaranya keterlambatan penyerahan dokumen dari OPD.

“Memang rata-rata OPD tahun ini belum berani serahkan dokumen setelah penetapan APBD. Mereka masih menunggu SK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terbit dulu. Padahal dalam Perpres terbaru dinyatakan bisa melakukan lelang mendahului penetapan APBD,”jelasnya.*