Pembuang Janin Bayi di Bukit Jokowi, Akhirnya Diringkus Polisi

MG tersangka pembuang Janin bayi di taman Jokowi Skyline Distrik Jayapura Selatan beberapa waktu lalu saat digiring penyidik

JAYAPURA,- Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan berhasil meringkus seorang wanita yang diduga kuat sebagai ibu pembuang janin bayi yang ditemukan warga di seputaran Taman Jokowi Skyline Distrik Jayapura Selatan beberapa waktu lalu dan sempat menghebohkan warga kota Jayapura.

Wanita bernisial MG (26) tersebut ditangkap dirumahnya, jalan Woruk Kotaraja Distrik Abepura, Sabtu (8/9) lalu. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Jayapura Kota diketahui berinisial MG (26) tahun. 

Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Marthin Koagouw mengungkapkan latar belakang tersangka tega melakukan hal keji dengan menggugurkan janinnya dan membuangnya, lantaran cemburu dengan sang Suami.

"Tersangka tega mengugurkan kandungan lantaran tersangka sakit hati tidak terima suaminya sering dapat SMS dari wanita lain dan suaminya suka selingkuh,"ungkap Marthin dalam keterangan persnya, Senin (10/9) sore.

Lanjut Marthin, pengungkapan kasus temuan janin tersebut memakan waktu kurang lebih 16 hari setelah pihaknya melakukan penyelidikan, dan penyidikan serta bukti petunjuk dari keterangan saksi yang saat berada di lokasi kejadian usai tersangka membuang Jani bayi tidak berdosa itu.

"Dalam kasus ini ada tersangka lainnya dimana kami sudah kantongi identitasnya tinggal menunggu waktu saja lalu kami tangkap. Dan peran dari tersangka lainnya yakni membantu menggugurkan kandungan dari tersangka," ungkapnya.

Mantan Kabag Ops Polres Merauke ini pun menambahkan atas perbuatannya tersangka MG yang juga lulusan sarjana keguruan universitas ternama  di Jayapura ini pun dijerat pasal 348 ayat 1 junto pasal 55 KUHP subsider pasal 346 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.*