Kejati Papua Selidiki Penyimpangan Dana Miliaran Rupiah di Bawaslu Papua Barat

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Sugeng Purnomo (kiri) didampingi Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Bangkit Sormin (kanan) saatemberikan keterangan terkait dugaan Korupsi Bawaslu Papua Barat/Cholid

JAYAPURA,- Diduga melakukan penyimpangan dana hingga mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp 11,7 Miliar, Kejaksaan Tinggi Papaua melakukan pemeriksaan terhadap Bawaslu Provinsi Papua Barat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala kejaksaan Tinggi Papua, Sugeng Purnomo saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (31/9) siang.

Kata Sugeng kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani pihkanya kini telah naik tingkat dari tahap Penyilidikan menjadi tahap Penyidikan setelah alat bukti baik dokumen maupun keterangan saksi sudah mencukup dan dianggap memenuhi standar untuk dinaikan tingkat.

“Dari alat bukti yang ditemukan oleh Tim Penyidik baik berupa keterangan maupun dokumen sudah lengkap, walaupun ada beberapa orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan tidak hadir, namun dengan alat bukti yang ada termasuk dari hasil audit BPKP di Papua Barat, kami sudah berkeyakinan untuk naik tingkat,” terangnya.

Lanjut Sugeng, sampai dengan saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dari Bawaslu Provinsi Papua Barat, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil penyelidikan sudah dapat gambaran siapa yang berperan, namun kami akan lakukan pendalaman lagi yang nantinya akan diputuskan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga belasan milliar rupiah itu,” ujarnya.

Dirinya pun menerangkan, modus dalam kasus dugaan korupsi tersebut antara lain yakni kegiatan fiktif dan pembiayaan kegiatan yang tidak sebanding. “Kami akan kembangkan lagi, namun dana itu dalam proses Pilkada di Papua Barat dengan modus yang tadi saya sampaikan,” tuturnya. *