Polda Papua Musnahkan BB Narkotika, Obat-Obatan dan Miras

Dir Narkoba Polda Papua di (tiga dari kanan) dampingi Kabid Humas Polda Papua (kedua dari kiri) saat menggelar pemusnahan barang bukti ganja dan obat-obatan/Humas

JAYAPURA,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua memusnahkan barang bukti hasil sitaan dan pengungkapan, Jumat (31/8) pagi. Yang dimusnahkan antara lain sabu, ganja kering, extasi, pil PCC, minuman keras baik yang berlabel dan minuman keras lokal serta obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar.

Dir Narkoba Polda Papua Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan yakni sitaan dari Polres Jayapura Kota, Polres Jayapura, serta Dit Narkoba Polda Papua  beberapa waktu lalu dalam rangka cipta kondisi jelang Pemilihan tahun 2019 mendatang.

"Ini merupakan upaya kami dalam cipta kondisi jelang Pilpres, dan Pileg khusunya peredaran miras," ungkapnya, Jumat (31/8) pagi.

Kata Bagus, khusus untuk narkoba jenis ganja terdapat tujuh orang tersangka Diman satu diantaranya merupakan warga negara asing asal PNG.

"Ada enam kasus dengan  tujuh TSK masing-masing berinisial  R, AT, M, YK, JA, S, dan J warga PNG, sedangkan total BB capai hingga 2 Kg, atas perbuatannya mereka di kenakan pasal 35 Undang undang tahun 2009 tentang narkoba," terangnya.

Sementara untuk kasus Sabu, Pil PCC maupun Pil Extarsi belum diketahui pelakunya mengingat saat melakukan penyelidikan, hanya didapat barang bukti.

"Modus pelaku yakni menaruh barang bukti dan melarikan diri, dan perlu diketahui barang haram itu didapat dari luar Papua entah itu dari Makasar atau Jawa, dan sampai dengan saat ini anggota kami masih lekukan oenyilidikan terkait para pelaku tersebut," terang Bagus.

Pria berdarah Bali ini pun menambahkan, untuk barang bukti miras dan obat-obatan yang dimusnahkan berjumlah hingga ratusan botol dan itu merupakan gabungan barang bukti dari hasil razia Sat Narkoba  Polres Jayapura Kota, Polres Jayapura dan Dit Res Narkoba Polda Papua.

"Untuk BB miras pabrikan capai hingga 959  baik itu kalangan mauoain botolan, sedangkan unik miras lokasi ada 677 liter, sementara untuk pelakunya lebih dari lima orang itu dikenakan pasal pasal 12  tahun 2012 tentang pangan," terangnya.

Menyikapi banyaknya peredaran  narkotika khusunya  ganja di Papua  Kabid Humas Papua Kombes Pol AM Kamal menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu menjadi polisi bagi diri sendiri dan keluarga dengan kesimpulan yakni masyarakat  dapat membantu aparat penegak hukum untuk melawan dan memberantas peredaran narkotika di tengah lingkungan.

"Narkoba maupun miras sangat berdampak bahaya bagi diri sendiri apalagi bagi anak anak kita, sehingga dengan demikian saya harap semua dapat membangun kerjasama dengan kami," imbuhnya. *