Fraksi Otsus Masih Bertahan di DPR Papua Barat, Ini Penjelasannya

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat Anton Yoteni/wartaplus.com

MANOKWARI,- Keberadaan anggota fraksi otonomi khusus di lembaga DPR Papua Barat apakah masih dipertahankan ataukah tidak lagi pertahankan? Lalu bagaimana meknanismenya ketika masih harus dipertahankan?

Menurut penjelasan Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat Anton Yoteni, draf rancangan peraturan daerah khusus (Perdasus) tentang pengangkatan anggota DPR jalur Otsus sedang dalam penyusunan dan akan dipleno untuk pembahasan lebih lanjut pada awal September 2018.

Draf Raperdasus ini akan memperjelaskan bagaimana mekanisme pengangkatan, sebab bagaimana pun keberadaan anggota Fraksi Otsus di DPR tentu dibutuhkan karena di dalamnya terdapat keterwakilan masyarakat adat.

Perangkat Fraksi Otsus kalau tidak berlanjut, kata dia, perangkat lain seperti MRP dan Gubernur yang dipilih dengan pertimbangan Orang Asli Papua berdasarkan amanat UU otsus juga akan dihentikan. Alasan ini menurut Yoteni jelas karena Fraksi Otsus ada sesuai amanat UU otsus.

Kata Yoteni, Perdasus 16 tentang perekrutan DPR Otsus melalui pengangkatan masuk dalam tahap mekanisme pembahasan dan sedang merevisinya, dan sebenarnya penetapan Paripurna pembahasan raperdasus itu pada tanggal 28 Agustus 2018, namun satu dan lain hal, maka  dijadwalkan paripurna akan berlangsung pada tanggal 3 September 2018.

Yoteni mengklaim bahwa saat pelantikan anggota DPR jalur partai politik akan dilantik pula dengan anggota DPR jalur otsus bersama-sama usai Pileg 2019. Bahkan diklaim raperdasus ini tuntas secepatnya.

Ia menegaskan, Raperdasus pengangkatan DPR jalur otsus muaranya harus benar-benar orang yang paham tentang adat, lalu jangan sampai keterwakilan masyarakat adat yang diangkat untuk mewakili partai politik di legislatif.

"Kalau diangakat dari keterwakilan masyarakat adat, maka jangan membicarakan tentang partai politik, namun berpihak kepada keterwakilan adat," katanya kepada wartaplus.com, Minggu (26/8).

Ditanya mekanisme pemilihan anggota DPR Jalur Otsus seperti apa nantinya, jelas Yoteni, perdasus yang disusun ini akan menggunakan sistem pemilihan seperti periode pertama, namun ada sedikit perubahan saja.

Perubahan itu, misalnya kalau awalnya fraksi otsus tidak menjadi unsur pimpinan, namun anggota DPR jalur otsus berikutnya harus ada unsur pimpinan karena memiliki 11 kursi di legislatif.

Kemudian mangatur juga untuk mengakomodir masyarakat adat tanpa berada didalam partai politik manapun dan benar-benar keterwakilan anggota DPR jalur otsus murni dari masyarakat adat sesuai wilayah adatnya.

Lanjutnya, saat prapembahasan ada masukan bahwa anggota fraksi otsus saat ini hanya 1 periode saja, hanya saja tidak ada dasar hukumnya. “Lalu dimana cantolan hukumnya? Kalau ada tolong dijelaskan, sebab kalau tidak ada, maka sudah masuk dalam pelanggaran HAM,” ujarnya.

Menurutnya, kalau inginkan fraksi otsus 1 periode, maka berakhir juga keberadaa  MRP, sebab dua lembaga ini ada karena UU otsus. 

Kemudian kalau ada pihak yang inginkan demikian, maka harus ada cantolan hukum. Oleh sebab itu ditegaskan Yoteni bahwa, sangat, sangat dan bisa perdasus pengangkatan keterwakilan anggota DPR fraksi otsus untuk dituntaskan pada tahun ini dan digunakan.

Ia menegaskan kembali bahwa selama keberadaan mereka hampir 5 tahun ini di DPR Papua Barat sangat luar biasa dan didukung oleh DPR dari partai politik, termasuk diklaim kinerja mereka luar biasa karena fraksi otsus justru menjadi tamen dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan penyusunan perdasus, perdasi dan mengadvokasi masalah adat di legislatif.

Kata dia lagi, pembahasan raperdasus ini akan diplenokan dan nantinya akan dilakukan uji publik, maka disitulah akan melibatkan semua elemen seperti organsasi mahasiswa, organisasi masyarakat, seperti Dewan Adat Papua, parlemen jalanan dan lembaga adat lainnya di daerah Papua Barat ini, termasuk MRP.

Disitulah pembahasan Raperdasus ini akan mendapat masukan dan menjadi pembobotan untuk menguatkan Raperdasus tersebut. *