Polisi Ciduk Pemakai Sabu di Jalan Baru Abepura

Pelaku saat menunjukkan barang bukti/Humas

JAYAPURA,- Anggota Sat Res Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil meringkus ER (28) warga Jalan Baru Gang Mawar Kelurahan Yobe Distrik Abepura, Rabu (8/8) lalu, lantaran memiliki narkoba jenis sabu.

Pelaku ditangkap di seputaran tanjakan Weref seusai mengambil paketan yang berisikan sabu, selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil mengamankan paketan kiriman yang diduga berisikan satu paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP MYB Hanafi mengungkapkan sabu yang dibawa pelaku merupakan kiriman dari salah seorang rekannya yang berada di Makassar melalui salah satu jasa pengiriman yang ada di kota Jayapura.

"Modus pelaku menggunakan alamat palsu untuk mengirimkan sabu tersebut, setelah paketan tiba  pelaku langsung mengambilnya," ujar Hanafi, Jumat (10/8) siang.

Kata Hanafi, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku kalau sabu tersebut sering kali dipesannya sejak 2016 lalu melalui salah seorang rekannya yang berada di jalan Andi Ta'de Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pelaku bukan pengedar melainkan hanya mengonsumsi, dan paket  yang dia sering pesan seharga Rp 2 juta termasuk barang bukti yang diamankan saat penangkapan," terangnya.

Ayah dua orang anak ini menambahkan sejak ditangkapnya pelaku ER hingga saat ini pelaku masih dalam pemeriksaa oleh penyidik Sat Res Narkoba.

"Pelaku masih kami periksa, diduga masih ada rekannya di kota Jayapura yang sering melakukan pemesanan barang haram itu," ungkapnya.

Atas perbuatan ER, ia dijerat kurungan penjara di atas 5 tahun  karena telah melanggar pasal 111 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. *