Non-Papua yang Datang di Tanah Papua Harus Diatur Perdasus Sesuai UU Otsus

Tokoh pemuda Khatolik Papua Barat, Jeferson Thomas Barru/Albert

MANOKWARI,- Rakyat Papua dan berbagai elemen masyarakat adat, termasuk pemuda asli Papua meminta kepada pihak eksekutif, legislatif dan lembaga kultur MRP di Papua dan Papua Barat untuk merancang satu produk hukum berupa peraturan daerah khusus yang mengatur kedatangan non-Papua ke Tanah Papua.

Hal ini dikemukakan salah seorang tokoh pemuda Katolik Papua Barat, Jeferson Thomas Barru, Selasa (7/8).

Menurutnya, Produk hukum ini dilahirkan dan pantas karena daerah Papua dan Papua Barat adalah daerah khusus berdasarkan Undang-undang otonomi khusus nomor 21 tahun 2001.

Kata Jeferson, usulan produk hukum itu bukan dinilai dari sisi negatifnya, namun memberikan leluasa kepada rakyat asli Papua untuk membangun daerahnya sendiri. Pasalnya semua aspek hampir dikuasai orang luar, sedangkan rakyat Papua saat ini menjadi penonton.

“Kami minta agat Pemerintah, DPRD, DPR dan MRP di tanah Papua agar membentuk raperdasus yang mengatur dan membatasi orang luar datang terus menerus ke Papua,” sebut Jeferson.

Dia berpendapat bahwa sudah cukup orang luar kuasai tanah Papua, sebab saatnya orang asli Papua menjadi tuan di negerinya.

Salah satu contoh, kata dia, kalau daerah istimewa Jogjakarta memiliki peraturan khusus mendata orang baru, lalu Papua yang adalah daerah khusus tidak mampu melahirkan Perdasus.

Dia mengutarakan bahwa kalau hal ini terus dibiarkan, maka orang Papua akan terus terbelakang dari semua sektor ekonomi dan pembangunan.

Lanjutnya, kalau ada perdasus, maka bisa mengatus kedatangan orang baru dan memberikan jangka waktu tinggal, misalnya orang baru ke Papua untuk apa? Apakah kerja? Menetap atau seperti apa.

Hal ini harus diatur agar jelas kepada rakyat Papua, sebab jangan sampai suatu saat orang Papua menjadi penonton dan tanah Papua dikuasai orang lain. *