Perolehan Suara Melebihi Ambang Batas, KPU Papua Minta Hakim Menolak Gugatan Pemohon

Tampak Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay bersama Kuasa Hukum KPU Papua mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (31/7) siang/Istimewa

JAYAPUA,-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan kedua pilkada serentak Gubernur Papua oleh Wempi Wetipo dan Hebel Melkias Suwae di ruang sidang Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK) jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (31/7) siang.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dipimpin Hakim Ketua, Aswanto dengan agenda mendengar keterangan dari pihak terkait dalam hal ini KPU dan Bawaslu Provinsi Papua.

Kuasa hukum KPU Provinsi Papua, Ivone tetjuari, dalam keterangannya di persidangan menyampaikan bahwa pihak KPU sudah melaksanakan kegiatan pilkada dengan prosedur dari KPU Pusat.

Menurutnya, khusus wilayah Papua terdapat sistem Noken, yaitu dimana suara boleh dimusyawarahkan oleh sekelompok suku atau kampung, dan diputuskan oleh kepala suku, sesuai dengan peraturan PKPU nomor 10 tahun 2017. Dan Sesuai dengan rekomendasi KPU Provinsi Papua, terdapat 14 Kabupaten yang masi berlaku sistem Noken, dimana awalnya ada 16 Kabupaten.

“Kami paham bahwa pihak pemohon merasa di curangi karena sistem Noken, namun jika dilihat dari bukti penghitungan suara, terdapat 2 kabupaten yang melaksanakan Noken dan dimenangkan oleh pihak pemohon,”bebernya.

”Jadi jika terdapat hasil pemilihan 0 suara untuk pemohon di kabupaten tertentu, maka itu sudah sesuai dengan hasil pemilihan suara Noken tersebut,”sambungnya.

Untuk itu, Ivone meminta agar hakim menolak gugatan pemohon karena melebihi ambang batas selisih perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua.

“KPU Papua minta hakim menolak gugatan pemohon karena perolehan suara melebihi ambang batas 1,5 % selisih perolehan suara,” tegasnya.

Selain itu, Ivone menilai pemohon telah mendalilkan pelanggaran, namun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu.

“Kami minta hakim menolak gugatan pemohon karena pemohon mendalilkan ada pelanggaran, tapi tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua,”tegasnya.

Usai mendengar keterangan dari kuasa hukum KPU dan Bawaslu Provinsi Papua, sidang di skors oleh Hakim Ketua, Aswanto, dan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan bukti-bukti dari pihak pemohon.

“Sidang ketiga akan diumumkan kepada masing-masing kuasa hukum dari pihak pemohon, termohon dan terkait, dengan agenda mendengarkan bukti-bukti dari pihak pemohon,”kata Hakim Ketua, Aswanto.

Untuk diketahui, selama pelaksanaan sidang pihak pemohon yaitu Cagub Papua Wempi Wetipo tidak hadir, dan hanya di wakilkan oleh kuasa hukumnya.*