
JAYAPURA,wartaplus.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua menyita uang senilai Rp 10 millar senilai dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi dana PON XX Papua.
Asisten tindak Pidana Khusus Kejati Papua Nixon N Mahuse mengatakan uang Rp 10 miliar berasal dari salah seorang saksi.
"Uang tersebut bersumber dari pinjaman Panitia presmian Stadion Papua Bangkit," ujar Nixon.
Kata Nixon meski uang tersebut dikembalikan, namun tidak menghilangkan atau menghapuskan seorang untuk di pidana.
"Kasus ini tetap berjalan dan rekan-rekan penyidik masih terus bekerja. Saya juga pastikan tidak tembang pilih, siapa yang terlibat dan bersalah kami tetap proses," tegasnya.
Sementara itu Kepala seksi penyidikan tindak Pidana khusus Kejati Papua Vareli Sawaki menyebutkan total kerugian negara yang berhasil di sita senilai Rp 33,7 miliar.
"Kerugian negara ini dari perkara PON baik jilid 1 dan jilid 2 yang kini dalam proses," ujar Sawaki.
Sawaki menambahkan hingga saat ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka, yang kini telah didakwa bersalah oleh Pengadilan Negeri Jayapura.
"Keempat orang sudah didakwa dan ditahan di Lapas Abepura dan lapas wanita Keerom.
Sejauh ini menurut Sawaki, kerugian negara dalam perkara PON XX Papua mencapai Rp 205 miliar.