Kejari Papua Kembali Eksekusi 4 Terpidana Kasus Pelanggaran Pemilu

Jaksa mengeksekusi empat terpidana kasus pelanggaran pemilu ke Lapas Perempuan dan Lapas Abepura/istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Kejaksaan Negeri Jayapura melakukan eksekusi putusan banding Pengadilan Tinggi Jayapura terhadap empat terdakwa kasus pelanggaran pemilu 2024, Senin (06/05/2024) lalu.

Keempat terdakwa yaitu Neli Bannegau, Sarce Lantonanung, Maria Anggelina Maturbongs dan Muhammad Fadli.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Dr.Alexander Sinuraya melalui Kasi Intel Robertho Sohilait SH.MH dalam keterangannya, Rabu (08/05/2024) mengatakan, keempat terdakwa telah dieksekusi ke Lapas khusus Perempuan dan Lapas Abepura pada Senin sore.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura bahwa Amar Putusan terhadap para terdakwa tersebut yaitu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura dimana pada putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

"Bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Pemilu yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih," ungkap Robertho.

Perbuataan keempat terdakwa telah melanggar pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.

"Upaya hukum dalam perkara Pemilihan Umum hanya dapat dimintakan pada tingkat banding, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 sehingga putusan pada Pengadilan Tinggi Jayapura dalam perkara ini yang telah dibacakan pada tanggal 02 Mei 2024 telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht) serta bersifat final dan mengikat," tegasnya.

Tiga terdakwa yakni Neli Bannegau, Sarce Lantonanung, Maria Anggelina Maturbongs dieksekusi ke Lapas khusus perempuan, sedangkan terdakwa Muhammad Fadli di eksekusi ke Lapas Abepura.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jayapura juga telah mengeksekusi terpidana Onhes Jems Youwe.

"Terpidana sudah menerima pemanggilan eksekusi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sehingga pada hari ini para Terpidana hadir memenuhi panggilan tersebut," pungkas Robertho.**