Dampak Penyerangan Polres Jayawijaya, 21 Anggota TNI Diperiksa, 5 Ditetapkan Tersangka 

Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan saat memberikan keterangan pers di Makodam XVII/Cenderawasih/ Andy

JAYAPURA,wartaplus.com - Aksi penyerangan terhadap Polres Jayawijaya oleh sejumlah oknum TNI dari Yonif 766/Wimane Sili menjadi perhatian serius Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan. 

Bahkan untuk mengungkap pelaku penyerangan, Mantan Danrem 172/PWY itu memerintahkan Pomdam XVII/Cenderawasih untuk melakukan pemeriksaan. 

Pangdam menyebut, hingga selasa pagi sudah ada 21 personil yang diperiksa. Hasilnya 5 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung penyerangan.

"Dari 21 orang yang sudah diperiksa, sudah ditetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ini yang terlibat untuk mengerahkan dan melakukan penyerangan,"kata Pangdam kepada pers di Makodam XVII/Cenderawasih pada Selasa (5/3/2024) pagi.

"Jadi semua yang terlibat baik melanggar aturan dan melanggar hukum akan diproses," tegasnya.

Baca juga: 

https://m.wartaplus.com/read/17817/Usai-Pangdam-Kini-Kapolda-Buka-Suara-Perihal-Prajurit-TNI-Ngamuk-dan-Merusak-Polres-Jayawijaya

Pangdam menyebut, aksi penyerangan terhadap Polres Jayawijaya bukan bagian dari jiwa korsa TNI, tapi itu adalah pelanggaran.

"Itu bukan jiwa korsa, TNI tidak pernah mengenal jiwa korsa seperti itu. Jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membangun nama baik, membangun semangat satuan. Jadi yang dilakukan ini adalah pelanggaran, bukan jiwa korsa," bebernya. 

Sebelumnya, Polres Jayawijaya Diserang oknum TNI yonif 756/WMS pada Sabtu (2/3/2024) malam sekitar pukul 20.10 WIT. 

Sejumlah anggota TNI yang membawa senjata tajam dan senjata api mendatangi Mapolres Jayawijaya dan merusak ruang SPKT, ruang Sipropam dan ruang Lantas. (**)