Bawaslu Papua: 25 TPS Gelar PSU dan 9 TPS Lakukan PSL

Ilustrasi pelaksanaan pemungutan suara di salah satu TPS Kota Jayapura/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Provinsi Papua mencatat, pasca pelaksanan pemungutan suara pada 14 Februari lalu, ada 25 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 9 TPS yang akan melakukan PSL (Pemungutan Suara Lanjutan).

Adapun 25 TPS yang akan melakukan PSU tersebar di 5 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Papua.
Sedangkan yang akan melakukan PSL di 9 TPS hanya Kota Jayapura.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin menyebut, untuk PSU di 25 TPS yaitu antara lain Kota Jayapura 7 TPS, Mamberamo Raya 10 TPS, Kabupaten Keerom 2 TPS, Kepulauan Yapen 4 TPS, Biak 1 TPS, dan Sarmi 1 TPS.

"Lalu 9 TPS yang melakukan PSL, itu berada di Kota Jayapura," sebut Hardin kepada wartawan di Jayapura, Senin (19/02/2024).

Untuk PSU, lanjut Hardin, kemungkinan akan bertambah yaitu di Kepulauan Yapen, karena ada laporan dugaan pelanggaran, yang sementara sedang ditindaklanjuti oleh Bawaslu setempat

“Namun secara umum pelaksanaan Pemilu di Papua berjalan baik, memang ada satu atau dua dinamika yang terjadi di lapangan. Itu nanti di tindak lanjut oleh Bawaslu masing-masing,” aku Hardin.

Ia menjelaskan, faktor yang menyebabkan adanya PSU dan PSL.

"Seperti PSL itu karena adanya kesalahan teknis teman-teman KPU di lapangan. Ketika memasukan logistik Pemilu di satu dapil (daerah pemilihan), dipindah ke dapil yang lain. Atau dengan kata lain logistik kotak surat suara tertukar. Ini yang menyebabkan keterlambatan sehingga di atur untuk PSL," beber Hardin.

Sedangkan untuk PSU, Hardin menduga karena kurangnya pemahaman teman-teman KPPS di lapangan.

"Misalnya ada dugaan kalau ada surat suara sisa itu boleh di coblos habis. Apakah juga kemudian itu ada hubungannya dengan kepentingan-kepentingan politik tertentu di belakang itu," duganya.

"Juga secara kasat mata karena ketidak pahaman KPPS salah satunya. Bahwa kemudian ada dugaan permainan orang-orang tertentu atau oknum caleg dan oknum penyelengara tertentu, itu yang harus dibuktikan dalam penelusuran," pungkas Hardin.**