Kasus KDRT Pejabat Kominfo Papua Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Jauh dari Rasa Keadilan

Foto ilustrasi

JAYAPURA,wartaplus.com - Persidangan Kasus Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Klas IA, Nomor: 392/Pid.Sus/2023/PN.Jap telah memasuki Agenda Putusan. Sidang berlangsung pada Selasa (13/2/2024)

Pihak kuasa hukum korban Selviana Kawaitouw menyebut terdakwa KDRT, berinisial GRY yang merupakan salah satu pejabat Kominfo Papua, divonis 6 bulan penjara, tanpa ada perintah dalam amar putusannya untuk menahan terdakwa. 

"Majelis hakim mengabaikan fakta dampak fisik dan psikis akibat KDRT terhadap klien kami. Tentunya ini sangat kami sayangkan," ungkap Gustaf Kawer selaku kuasa hukum korban.

“Terdakwa yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Tuntutan Sangat Ringan 4 Bulan Penjara, dalam putusan divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim. Walaupun terdapat selisih lebih tinggi 2 bulan dari Tuntutan Jaksa, vonis majelis hakim tersebut sangat jauh dari rasa keadilan korban Ibu Selviana Kawaitouw,”ujar Gustaf Kawer didampingi timnya Apilus Menufandu, Hermon Triyoko Sinurat, Persila Heselo, Beatrix Kawaitouw, Jaqualine Johana Kafiar dan Rayolis Anthomina Bokhirum Korwa dalam keterangan pers, Rabu (14/02/2024).

Dikatakannya, korban karena ancaman hukuman dalam Dakwaan JPU Pasal 44 pasal 1 Jo pasal 5 huruf (a) Undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah paling lama (maximal) 5 Tahun dan denda Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah,).

 “Dalam Putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zaka Talpatty, S.H.,M.H, telah menguraikan fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat hasil Visum Et Repertum dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim berpendapat dalam pertimbangan hukumnya, Terdakwa GRY terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Selviana Kawaitouw,”ujarnya.

Menurutnya, majelis hakim dalam analisa hukumnya berpendapat unsur-unsur dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pasal 44 Ayat 1 Jo.Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan  Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi sehingga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban yang adalah istrinya Selviana Kawaitouw.

“Hal-hal yang memberatkan Terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap Istrinya yang sedang dalam kondisi sakit, sedangkan hal-hal yang meringankan menurut Majelis Hakim Terdakwa mengakui perbuatannya dalam persidangan telah ada,” ujarnya.

Perdamaian antara terdakwa dan korban, ketiga anak sedang diasuh oleh terdakwa, selanjutnya berdasarkan analisa yuridis tersebut, Majelis Hakim memutuskan terdakwa dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan vonis 6 bulan penjara.*