Mahasiswa Aktif

Kecewa Dengan Kebijakan Pemerintah, Seorang Anggota KNPB Bakar Kantor Bupati Jayapura 

Pelaku pembakaran Kantor Kementrian Agama dan enam kantor dinas milik Pemda Kabupaten Jayapura/ Andy

JAYAPURA,wartaplus.com – Satuan Reskrim Polres Jayapura bberhasil mengungkap penyebab kebakaran di Kompleks Perkantoran Bupati Jayapura. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membakar kantor pemerintah lantaran sakit hati dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Dari pengakuannya, pelaku mengaku membakar beberapa kantor pemerintah ini karena kecewa dengan kebijakan pemerintah daerah. Namun kita akan dalami poin-poin apa saja yang membuat pelaku sakit hati sehingga membakar kantor pemerintah,”kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jayapura, Senin (11/12/2023) pagi.

Kapolres mengungkapkan, saat ini polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam aksi pembakaran ini, karena diduga kuat pelaku tak melakukan pembakaran seorang diri.

“ Untuk saat ini baru ada satu orang yang diamankan, namun untuk pengembangan kita masih terus bekerja karena diduga ada yang membantu pelaku. Pelaku ini kurang kooperatif dalam memberikan keterangan, sehingga sampai saat ini belum kita ungkap pelaku lainnya,” terang kapolres.

Kapolres menyebut, pelaku AL (22) merupakan seorang mahasiswa aktif dan anggota militan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang terlibat dalam beberapa kejadian di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. 

" Yang bersangkutan adalah seorang mahasiswa aktif di salah satu universitas di Kota Jayapura dan memiliki beberapa alamat baik di Kota Jayapura maupun Sentani,” jelas Kapolres.

"Selain itu, yang bersangkutan adalah anggota militan KNPB yang terlibat dalam beberapa aksi di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura seperti aksi demo tolak otsus dan aksi demo pembebasan Victor Yeimo,” ungkap Kapolres.

Saat ini, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polres Jayapura untuk proses penyelidikan selanjutnya.

"Atas perbuatannya, pelaku AL (22) dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP junto pasal 64 tentang pembakaran dan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara," tandasnya. (**)