Ganti Rugi Tanah Kawasan Pemerintahan Papua Tengah Mulai Dibayarkan

Plh. Sekda Provinsi Papua Tengah, Anwar Harun Damanik menyaksikan penandatanganan berita acara pembayaran ganti rugi tanah oleh pemilik tanah/Istimewa

NABIRE, wartaplus.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah mulai membayarkan ganti rugi pengadaan tanah Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah kepada masyarakat pemilik tanah, Kamis (07/12).

Kawasan seluas 300 hektar ini berada di Kampung Wanggar Makmur, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire. Dari 400an sertifikat, ada 110 sertifikat yang akan dibayarkan.

Plh. Sekda Provinsi Papua Tengah, Anwar Harun Damanik S.STP., MM mengungkapkan pembebasan lahan ini telah memakan waktu cukup lama sekira 9 bulan, namun hari ini pembayaran telah siap dilakukan.

“Proses pengadaan tanah ini sudah sesuai dengan UU Pengadaan Tanah untuk kepentingan public dan Pemmen ATR yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan public. Harga dari nilai tanah ini dilaksanakan penilaiannya oleh appraisal, artinya tim independen dan professional yang menghitung dan kami dari pemerintah daerah akan membayar sesuai dengan penilaian tim appraisal,” jelas Damanik.

Siapkan Anggaran Rp135 Miliar

Ia menyebut untuk pembayaran pembebasan lahan, pemprov telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 135 miliar

“Hari ini akan dibayarkan untuk 110 sertifikat yang telah lulus validasi dan ferivikasi dengan total pembayaran Rp 44 miliar. Pembayaran akan dilakukan hari ini dan besok, bagi mereka yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Anwar Damanik, pemerintah daerah akan melakukan konsinyasi yang artinya uang ganti rugi yang dititipkan kepada Pengadilan Negeri Nabire untuk penyalurannya.

“Jadi kami akan menunggu masyarakat pemilik hak ulayat tanah untuk menyiapkan dokumennya, bahkan kami akan bentuk tim untuk mendampingi mereka. Apabila dokumennya telah selesai di verifikasi dan falidasi, maka masyarakat akan dipersilahkan mengambil uang ke pengadilan. Dengan begitu secara hukum sudah terpenuhi dan ini lah mekanisme dan aturan pengadaan lahan tanah untuk kepentingan public,” ujarnya.

Atas nama Pemerintah Papua Tengah, Damanik berharap kepada masyarakat yang menerima pembayaran hak kepemilikan tanah untuk mempergunakan uang tersebut dengan baik.

“Kami berharap uang yang diterima masyarakat pemilik tanah dapat memperbaikki kehidupan ekonominya kelak. Kami akan merasa miris apabila kemudian hari melihat dan mendengar masyarakat ada yang mempergunakan uang tersebut kepada tidak semestinya,” harapnya.

“Banyak hal yang bisa dilakukan, bisa membuka usaha, investasi pendidikan anak-anak dan memperbaiki tenpat tinggal yang lebih baik, serta harapan besar kami masyarakat bisa menggunakan uang tersebut untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat,” sambungnya.



Ketua Pengadaan Tanah, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, S. Sos, M.MT menerangkan, untuk fasilitas pemerintah telah bekerja sesuai dengan prosedur. Sebanyak 110 sertifikat yang dilaksanakan hasil dari pada pekerjaan identifikasi dan ferivikasi data yang dilakukan dari 458 bidang tanah yang terdaftar untuk dibayarkan.

“Artinya yang dinyatakan baru lengkap baru 110. Sehingga harapan kami bahwa berkas yang belum terpenuhi segera dilakukan dan kita masih memiliki 1 hari kedepan untuk melengkapinya. Akan tetapi yang belum bisa melengkapi dokumennya tentu akan di tangani yakni melalui konsinyasi atau dititip dipengadilan. Masyarakat pemilik tanah tidak usah khawatir akan hak-haknya,” harapnya.

Wayoi menerangkan penyebab hambatan pembayaran secara menyeluruh, karena masih ada masyarakat yang belum mampu memiliki sertifikat kepemilikan asli, bukti jual beli, surat keterangan waris, pernyataan penguasaan lahan.

Sementara itu, perwakilan Kepala Suku Wate, Yohanes Wanaha menyampaikan atas nama Kepala Suku Wate dan Ketua Tim Pengadaan Tanah dari Suku Wate mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat penerima ganti rugi lahan Kawasan Kantor Gubernur.(Rilis)