Kuasa Hukum Suku Yahim Desak Pemprov Papua Segera Bayarkan Ganti Rugi Lahan 4,7 Hektar di Sentani

Kuasa Hukum Suku Yahim, Dr. Pieter Ell, SH., MH/istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Kepala Suku Yahim, Obaja Felle mendesak Pemerintah Provinsi Papua segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan seluas 4,7 hektar di Jalan Sosial RT/RW. 004/005, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, milik Suku Yahim.

Melalui kuasa hukumnya Pieter Ell & Associates, Kepala Suku Yahim Obaja Felle mengultimatum Pemprov Papua untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan tersebut.

"Lahan yang digunakan selama 56 tahun itu adalah tanah adat milik Suku Yahim. Pemprov Papua menggunakannya sebagai tempat penampungan warga transmigrasi dari Pulau Jawa. Saat ini tanah yang lebih dikenal sebagai lokasi Transito tersebut masih digunakan sebagai tempat tinggal para pegawai/karyawan," ungkap Dr. Pieter Ell, SH., MH., Founder Kantor Hukum Pieter Ell & Associated, kepada wartawan  di Jayapura, Kamis (23/11).

Diajukan sejak 2008

Pieter menjelaskan, permohonan pembayaran atas pengunaan tanah tersebut telah diajukan sejak tahun 2008. Namun hingga kini belum ada realisasi pembayaran.

Advokat yang juga dikenal sebagai aktor layar lebar ini menguraikan, tahun 2014, Gubernur Papua Lukas Enembe mengeluarkan disposisi pertama agar pembayaran atas lahan itu diproses. Disposisi ini pun mendapat dukungan dari DPR Papua, tahun 2018, yang merekomendasi Gubernur Papua mengalokasikan uang panjar ganti rugi tanah Transito Sentani tahap pertama sebesar Rp 10 milyar untuk dibayarkan kepada Kepala Suku Yahim sebagai pemilik tanah adat, namun tidak juga ada realisasinya.

"Surat Keterangan Kepala Distrik Sentani, pada April 2019, terkait sejumlah sarana yang berada di Transito Sentani sebagai aset Pemprov Papua, namun selama 54 tahun belum bersertifikat, memperkuat keabsahan lahan tersebut memang merupakan tanah ulayat," ungkap Pieter.

Pada Juli 2019, Sekda Provinsi Papua menyurati BPN Kabupaten Jayapura, untuk meminta dokumen Tanah Transito Sentani. Menanggapi surat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura dengan gamblang menyatakan bahwa lokasi yang dimaksud (Tanah Transito Sentani) itu masih merupakan tanah ulayat Obaja Felle dan belum ada sertifikat milik Pemprov Papua.

Menurut Pieter, dari surat jawaban Kantor Pertanahan Jayapura itu, harusnya sudah jelas bahwa memang histori tanah ini bukan milik Pemprov Papua, melainkan tanah adat Suku Yahim. Nampaknya, Pemprov Papua tak bergeming meski telah dijelaskan sedemikian rupa.

"Hingga kini, prosesnya masih menggantung. Kami mempertanyakan, apa alasan Pemprov Papua tidak memproses pembayaran ganti rugi penggunaan lahan tersebut," tegas Pieter Ell, aktor yang berduet dengan Samuel Rizal di film Satu Tungku Tiga Batu yang dalam waktu dekat akan rilis ini.

Proses Berbelit belit

Diakuinya, proses dan tahapan yang dilalui sangat berbelit-belit. "Kami sebagai kuasa hukum Kepala Suku Yahim, Obaja Felle, meminta agar Pemprov Papua agar segera merealisaikan pembayaran panjar kompensasi sebesar Rp 7,2 miliar, dalam waktu yang tidak terlalu lama," tegas pintanya.

Bila tidak juga diproses, maka berpotensi masuk ranah hukum, dan bisa dikategorikan penyerobotan tanah. "Tidak kooperatifnya Pemprov Papua menyelesaikan persoalan ini menimbulkan tanda tanya besar dan dugaan ada pihak-pihak yang sengaja menahan agar tidak dilakukan pembayaran. Kami masih menanti itikad baik Pemprov Papua menyelesaikan masalah ini sebelum mengambil langkah hukum yang lebih jauh," tegasnya lagi.**