Oktober 2023 Nilai Tukar Petani di Papua Naik 0,32 Persen

Ilustrasi petani Papua/dok:BPPSDMP

JAYAPURA, wartaplus.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat kenaikan Nilai Tukar Petani (NTP) periode Oktober 2023 sebesar 100,18 atau naik  0,32 persen dibandingkan dengan bulan September 2023.

Kepala BPS Papua, Adriana H. Carolina dalam rilis tertulisnya menyebut, peningkatan NTP terjadi karena indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,48 persen, lebih tinggi dari pada peningkatan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang sebesar 0,15 persen.

"Pada Oktober 2023, It Papua sebesar 111,45 atau naik 0,48 persen dibandingkan It September 2023. Peningkatan It disebabkan oleh peningkatan indeks di beberapa subsektor yaitu subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,48 persen,
subsektor Holtikultura sebesar 1,11 persen, dan subsektor Peternakan sebesar 0,50 persen," sebut Adriana.

Sedangkan Indeks harga yang dibayar oleh petani (Ib), Fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan, khususnya petani baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun untuk keperluan
produksi hasil pertanian dapat diketahui melalui indeks harga yang dibayar petani

"Pada Oktober 2023, Ib Papua sebesar 111,25 atau naik 0,15 persen dibandingkan Ib bulan sebelumnya. Peningkatan Ib gabungan tersebut didorong oleh peningkatan Ib pada semua subsektor pertanian yaitu subsektor Tanaman Pangan naik sebesar 0,12 persen, subsektor Hortikultura naik sebesar 0,22 persen, subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat naik sebesar 0,44 persen, subsektor Peternakan naik sebesar 0,19 persen, dan subsektor Perikanan naik sebesar 0,15 persen," jelasnya.

Lebih lanjut diuraikan Adriana, NTP Nasional Oktober 2023 sebesar 115,78 atau mengalami kenaikan sebesar 1,43 persen dibanding dengan NTP bulan sebelumnya.

Hasil penghitungan NTP di 34 provinsi pada Oktober 2023 menunjukkan bahwa 30 provinsi mengalami peningkatan NTP, sementara 4 provinsi lainnya mengalami penurunan NTP, dimana Provinsi Kalimantan Selatan tercatat mengalami kenaikan

NTP tertinggi, yaitu sebesar 2,53 persen, sedangkan Provinsi Kepulauan Riau  tercatat mengalami penurunan NTP terdalam, yaitu sebesar 1,16 persen.**