Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Menangkap Tiga dari Tujuh Terduga Pelaku Pembunuh Michele Kurisi

PM, salah satu terduga pelaku pembunuhan aktivis perempuan Papua, Michele Kurisi yang ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz/Humas DC

JAYAPURA, wartaplus.com - Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz (Satgas Gakkum) 2023 berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pembunuh aktivis perempuan Papua, Michele Kurisi Doga pada 28 Agustus 2023, di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan.

Ketiga orang yang diamankan dari tiga lokasi yang berbeda masing masing berinisial PM, AW dan RK.

Untuk diketahui, Michele Kurisi Doga merupakan salah satu aktivis perempuan yang cukup aktif menyuarakan hak-hak perempuan Papua. Ia bahkan beberapa kali menjadi narasumber dalam acara live di Youtube dengan isu tentang Papua.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2023 Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani S.Sos, S.I.K, MH kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (07/10) mengatakan, penangkapan ketiga terduga pelaku, berawal dari penangkapan terhadap salah seorang pelaku berinisial PM di Wamena, Jayawijaya pada 5 Oktober 2023 lalu.

"Dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan, besoknya (6 Oktober) kami menangkap lagi terduga pelaku berinisial AW di Jayapura, kemudian RK alias RM di Tolikara. Total Pelaku diperkirakan tujuh orang," ungkap Kombes Faizal.

Terduga pelaku AW

Kasatgas Humas Damai Cartenz Akbp Dr. Bayu Suseno, SH, SIK, MH menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, kasus pembunuhan berencana ini diduga dilakukan oleh tujuh orang pelaku dengan inisial PM, AW, RK, ketiganya sudah ditangkap. Lalu ada inisial KW, JW, DW, K yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

"Ketujuh terduga pelaku ini diduga merupakan Anggota KNPB Militan Baliem Barat yang aktif menyebarkan propaganda negatif di media sosial tentang isu Papua," ujar Bayu.

Saat ini ketiganya sudah diamankan di rutan Polda Papua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap para tersangka setidaknya akan kami terapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal Hukuman Mati atau Pindana Penjara Seumur Hidup,” tegas Bayu.

Terduga pelaku RK

Sebelumnya dari video yang beredar, korban Michele dibunuh para pelaku dengan cara ditikam menggunakan pisau dan dipukul kepalanya menggunakan kayu.

Aksi ini direkam langsung oleh pelaku dan disebarkan melalui kanal media sosial mereka (facebook). Video pembunuhan michele Kurisi Doga ini kemudian beredar luas di media sosial dan viral.

Dalam Video viral tersebut diperlihatkan korban michele kurisi awalnya diinterogasi para pelaku, dan tidak lama kemudian terlihat korban tengah meregang nyawa di semak-semak dengan darah terkucur di baju bagian dada korban.

"Pembunuhan ini sadis dan kejam. Bagaimana bisa beberapa orang laki-laki membunuh seorang wanita, divideokan dan diviralkan," ujar Kombes Faizal menyesalkan.**