Inspektorat Papua Bakal Tindaklanjuti Temuan BPK Terkait Dana Bansos dan Hibah

Inspektur Provinsi Papua, Anggiat Situmorang/Riri

JAYAPURA,-Inspektorat Papua bakal menindaklanjuti temuan BPK RI terkait dana bantuan sosial (bansos) dan hibah di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Inspektur Provinsi Papua, Anggiat Situmorang menegaskan, terkait temuan tersebut pihaknya akan segera menginstruksikan setiap OPD terkait untuk menelusuri temuan tersebut, mengingat waktu yang diberikan BPK hanya 60 hari untuk melakukan klarifikasi

"Ada temuan BPK terkait hibah dan basos, temuan itu akan kita inventarisir di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Papua,” kata Anggiat di Jayapura, Selasa(5/6)

Sementara itu terkait adanya temuan BPK di RSUD Jayapura, Anggiat yang juga selaku Plt Direktur RSUD Jayapura mengatakan, akan tetap menindaklanjuti temuan tersebut.

"Oleh sebab itu, sejak ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (plt), kami sudah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan pelayanan di RS milik pemerintah daerah ini," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi V DPR Papua berharap agar BPK RI harus memberikan rekomendasi terkait temuan penyaluran beasiswa kepada mahasiswa Papua di luar Negeri yang diduga fiktif.

"Ya, kami berharap BPK memberikan rekomendasi tegas terkait temuan itu,“ tegas Ketua Komisi V DPR Papua, Yan Mandenas beberapa waktu lalu 

Yan juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak segan-segan dan tidak ragu-ragu dalam mengambil langkah dan tindakan untuk memeriksa jika memang ada indikasi-indikasi penyalahgunaan kewenangan menyangkut dana beasiswa atau bantuan studi luar dan dalam negeri.

"Sesuai data terakhir yang kami dapat dengan Biro Otsus (Sebelumnya, Biro Pengembangan SDM), tidak sesuai dengan data pada saat dipimpin oleh Besem Gombo. Datanya memang sangat berbeda jauh. Sehingga memang ada indikasi pembayaran fiktif itu sangat tinggi,“ beber Yan Mandenas. 

Untuk itu, pihaknya meminta jika ada indikasi seperti itu, maka rekomendasi BPK RI harus tegas dan harus segera dilakukan tindakan atau penyelidikan lanjut oleh kejaksaan maupun kepolisian ataupun KPK.*