Kejari Jayapura Tetapkan Kadishub Mamberamo Raya Tersangka Korupsi, Terancam Penjara 20 Tahun

Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya didampingi Kasi Intel Togi Sirait (kiri) dan Kasi BB, Yosef saat memberikan keterangan pers/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya berinisial JW ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, atas kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang merugikan negara Rp1,9 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya dalam keterangan pers di kantor Kejari Jayapura, Selasa (29/08) pagi mengatakan, JW ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Kampung Kepa, Distrik Mamberamo Hilir, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua pada 2021 lalu.

"JW selaku pejabat pengguna anggaran telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Alex yang didampingi Kasi Intel Togi Sirait dan Kasi BB, Yosef saat memberikan keterangan pers.

Ia menjelaskan, pada 2021 Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya yang dipimpin JW telah menganggarkan kegiatan pembangunan Dermaga Rakyat Tahap 1 di Kampung Teba, Kabupaten Mamberamo Raya.

"Selanjutnya proses pelelangan dilakukan oleh Dinas Perhubungan, dan kemudian penunjukan langsung kepada pemenang CV. Sidokerti dengan nilai proyek Rp3,1 Miliar yang bersumber dari dana DAK tahun 2021, dengan kegiatan pemasangan tiang pancang," jelas Alex.

Lama pekerjaan 150 hari mulai 3 mei hingga 20 september. Namun selama waktu itu, CV Sidokerti tidak melaksanakan. Hingga kemudian kembali meminta pencairan dana tahap kedua, pun tidak dilaksanakan kegiatan pemasangan tiang pancang.

"Dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya, keuangan negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp1.937.193.912. Bahwa sampai dengan saat ini pekerjaan pengadaan tiang pancang untuk pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba tidak dikerjakan oleh rekanan CV. Sidokerti," jelasnya lagi.

Sudah Dibayar 75 Persen 

Alex menyebut, penyidik menemukan adanya dugaan bahwa proyek yang dianggarkan pada 2021 tersebut, tidak pernah dikerjakan walau dari sisi anggaran sudah dibayarkan hingga 75 persen dari nilai kegiatan.

"JW selaku pengguna anggaran dan PPTK, diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan pemenang proyek. Tidak ada lelang dan pihak ketiganya pun kami belum bisa menemukan kantornya," akunya.

Pada proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Jayapura sudah memeriksa 13 orang sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru.

JW dijerat pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

"Ancaman pidana pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Alex.**