Ondoafi Tabi Saireri Berunjuk Rasa, Tolak Hasil Seleksi Anggota MRP 2023 - 2028

Sejumlah Ondoafi wilayah Tabi - Saireri berunjuk rasa di kantor Gubernur Papua, menolak penetapan hasil seleksi anggota MRP/istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Sejumlah Ondoafi (pemimpin suku,red) wilayah adat Tabi dan Saireri melakukan unjuk rasa di pelataran kantor Gubernur Dok II Jayapura, Kamis (27/07/2023) siang. Mereka menolak hasil seleksi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua periode 2023 - 2028.

Para kepala suku itu mendatangi kantor Gubernur Papua sambil membawa spanduk dan poster yang pada intinya menolak putusan Plh Gubernur Papua nomor: 161/7705/set perihal penetapan calon tetap, dan calon terpilih anggota MRP periode 2023-2028, karena tidak sesuai dengan Perdasi No. 5 tahun 2023 tentang tata cara pemilihan anggota MRP berdasarkan wilayah adat masing-masing, suku keadaerahan.

Ondoafi Tobati, Gerson Hassor mengaku, tidak ada satupun perwakilan anak adat Port Numbay, mulai dari Skouw sampai Kayu Batu yang terpilih untuk mengisi kursi MRP.

"Padahal sejak Papua dimekarkan, Provinsi induk hanya tersisa wilayah adat Tabi - Saireri," herannya.

“Kantor Gubernur ini kam belum bayar. Kami sudah ikat kantor ini dengan adat, sampai ada penjelasan dari Plh Gubernur soal seleksi MRP ini,” serunya.

Ondoafi Saireri Abraham George Tanati mengaku kecewa dengan hasil seleksi anggota MRP, sebab masih banyak diisi oleh anak-anak Papua dari wilayah adat lain. Sedangkan Tabi - Saireri tidak ada sama sekali.

“Masa dorang tidak dapat tempat di MRP, padahal Papua tinggal Tabi dan Saireri. Ini jelas tidak ada keadilan. Apa yang sudah ada ini sama sekali tidak mewakili anak ada Tabi dan saireri,” kesalnya.



Ia pun secara tegas menyatakan, bahwa komponen masyarakat adat Saireri menolak usulan Plh Gubernur Papua terkait rekrutmen bakal calon anggota MRP. Karena tidak sesuai dengan Perdasi No 5 tahun 2023 Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 tentang keanggotaan dan persyaratan, bagian satu keanggotaan.

“Selain itu, Pasal 5 ayat 1 tentang wilayah pemilihan, Pasal 20 ayat 1, 2 dan 3 tentang lembaga keagamaan,” tegasnya.

Sementara itu, Ondoafi Yoka, Ismail Mebri meminta keadilan dan pemerataan pemerintah Papua dalam menetapkan calon anggota MRP.

Sebab menurutnya, para orang tua di kampung-kampung sangat merindukan perhatian dan kesejahteraan.

“Kami harapkan pemilihan MRP tidak diisi orang-orang dari wilayah adat lain. Begitu juga dari unsur agama yang kami nilai sangat tidak tepat. Ini suara dari masyarakat adat yang ada di kampung-kampung," harapnya.
"Kami harapkan menjadi tuan di atas tanah kami. Kamilah yabg berjuang menyetujuii Otsus jilid 2,” harapnya lagi.

Diakhir penyampaian aspirasi, para Ondoafi meminta Plh Gubernur Papua segera memperbaiki Surat Keputusan hasil seleksi anggota MRP sebelum pelantikan dilakukan. Mereka memberikan batas waktu hingga Jumat pekan depan.

"Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan bacakan aspirasi di depan Mendagri," serunya

Aksi penyampaian aspirasi berjalan aman, dengan pengawalan dari pihak Kepolisian.**