Terungkap, Pelaku Rudapaksa IRT di Abepura Sudah Mengintai Rumah Korban Beberapa Hari Sebelumnya

Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor Mackbon saat memberikan keterangan pers dengan menghadirkan pelaku dan barang bukti, Rabu (26/07)/Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - OM alias Opi, pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Rudapaksa terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT)  di seputaran Abepura pada 15 Juli 2023 lalu, ternyata seorang residivis yang sudah 4 kali dipenjara atas kasus pidana yang berbeda beda.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam konferensi pers di Mapolresta, Rabu (26/07) menerangkan, motif dari perbuatan rudapaksa  yang dilakukan OM adalah untuk memenuhi atau memuaskan hasrat birahinya, serta ingin menguasai barang berharga milik korban.

"Hal tersebut sudah didalaminy,a ketika lalu lalang di sekitar lokasi rumah korban untuk melakukan pengamatan, termasuk cara masuk ke dalam rumah untuk melaksanakan tujuannya," terang Kapolresta yang dalam kesempatan itu didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H,  Kabag Ops Kompol M.B.Y. Hanafi, S.H., S.I.K., M.H, Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H dan Kasi Humas Iptu Muh. Anwar.

Lebih lanjut kata Victor Mackbon, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui atap, dengan membobol loteng atau plafon rumah korban.

"Korban sedang sendiri di dalam rumah, suaminya sedang di luar kota, pelaku pun dengan gampang dapat melakukan aksi bejatnya tersebut. Dimana saat masuk ke dalam rumah, korban sempat lari bersembunyi di dalam kamar mandi namun dikejar oleh pelaku hingga pintu kamar mandi di dobrak oleh pelaku," terangnya.

Ketika pintu terbuka, pelaku pun langsung mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang lalu menyetubuhi korban.

"Usai memenuhi hasratnya, pelaku langsung meminta korban menunjukkan barang-barang berharga milik korban dan langsung dibawa oleh pelaku," imbuhnya.

"Mendapati laporan dari korban, tim Resmob Numbay langsung melakukan penyelidikan secara maksimal hingga mengetahui keberadaan pelaku, namun disaat hendak membekuknya, pelaku melakukan perlawanan dan secara tegas dan terukur anggota kemudian melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kakinya," ungkap Kapolresta.

Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pelaku OM alias Opi diketahui merupakan seorang residivis, yang sudah 4 kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan.
Dimana dirinya baru saja keluar lapas pada bulan Juni 2023.

Perbuatan pidana pertamanya yakni tahun 2016. Saat itu pelaku terlibat pengeroyokan yang menyebakan korbannya meninggal dunia. Pelaku jalani hukuman 2 tahun 6 bulan.

Kasus kedua tahun 2018, yaitu Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan vonis 1 tahun 6 bulan.

Ketiga Curat tahun 2019 divonis 2 tahun 6 bulan, dan yang keempat pada 2021 dengan kasus Curat dan divonis 2 tahun 6 bulan.**