Tidak Sejalan Dengan Visi Partai, Tiga Kader Partai Nasdem Dipecat

Ketua DPD Partai Nasdem Pegunungan Bintang, Lester Apintamon dan Anggota Partai Nasdem, Gerinus Elabi, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kota Jayapura/Findi

 

JAYAPURA,-Tiga anggota DPRD dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Pegunungan Bintang yakni, Koswin Uropmabin, Yohanis Yamakin dan Philipus Inurka dipecat dari jabatan anggota DPRD dan kader partai Nasdem. Pemecatan ini dilakukan karena ketiganya dianggap tidak mengikuti aturan partai, dan tidak mendukung kebijakan pemerintah.

“Dengan tegas saya sampaikan bahwa tiga anggota Nasdem telah di pecat sejak tanggal 29 Mei dari anggota dewan sampai dengan kaderisasi Nasdem. Karena selama ini mereka tidak mengikuti aturan partai, mereka jalan seenaknya tanpa memikirkan partai. Bahkan mereka tidak mendukung kebijakan pemerintah, padahal partai Nasdem adalah partai pengusung calon bupati dan wakil bupati terpilih,” kata Ketua DPD Partai Nasdem Pegunungan Bintang, Lester Apintamon di Kota Jayapura, Senin (4/6).

Menurut Lester, sebagai anggota partai, seharusnya ketiga anggota dewan paham bahwa mereka lahir dari partai dan tunduk pada aturan partai, bukannya melawan partai.

“Beberapa kali sidang saya pernah ikut, disana partai lain mendukung kebijakan bupati, tapi mereka ini malah menentang pemerintah. Bahkan mereka ini tidak pernah ikut rapat baik di tingkat DPD, DPW, dan pusat,”sesalnya.

Lanjut Lester, upaya untuk memberikan peringatan dengan membangun koordinasi dengan ketiga kadernya sudah coba dilakukan, namun tidak ada tanggapan dari ketiganya.

“Kita sudah coba bangun komunikasi, tapi ketiganya tidak pernah mengindahkan panggilan kita. Saya juga sudah berusaha telepon, tapi tidak pernah di jawab,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemberhentian yang diberikan kepada ketiga kadernya juga merupakan salah satu langkah untuk memberikan ketiganya mudah mendapatkan partai lain jika ingin maju dalam pemilihan legislatif 2019 mendatang.

“Kita pecat lebih awal supaya mereka masuk ke partai lain itu bebas, mereka bisa mendaftarkan diri lebih awal ke partai lain untuk 2019 mendatang, jika masih di Nasdem kan mereka akan susah mendaftar,”ucapnya.

Setelah pemecatan ini, kata Lester, pihaknya juga telah mengirim surat pemberhentian kepada DPRD dan Sekertaris Dewan (Sekwan) agar hak-hak sebagai anggota dewan tidak lagi diberikan.

“Kita sudah menyurat ke DPRD dan meminta Sekwan supaya hak-hak mereka tidak lagi di bayarkan, karena merka bukan lagi anggota dewan dari partai Nasdem. Surat yang sama juga sudah dikirim ke Provinsi dan Pusat,”tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Partai Nasdem, Gerinus Elabi, bahwa sebagai anggota partai Nasdem tidak seharusnya melawan perintah partai dan tidak memilki hak untuk menurunkan bupati dan wakil bupati terpilih.

“AD/ART partai sudah jelas bahwa kami sebagai anggota partai pengusung Bupati dan wakil Bupati terpilih tidak boleh mengikuti sidang mosi tidak percaya kepada bupati yang dilakukan DPRD Pegunungan Bintang. Jadi saya tegaskan bahwa anggota DPRD dari partai Demokrat dan Nasdem tidak boleh mengikuti sidang itu, karena bupati dan wakil bupati diusung oleh kami,”tegasnya.

Dikatakan, jika fraksi lain mengikuti sidang mosi tidak percaya, maka dipersilahkan, namun partai Demokrat dan Nasdem tidak akan mengikutinya.

“Kami tidak bisa mengikuti keinginan masyarakat dan partai lainnya. Fraksi lain silahkan sidang tapi kami Fraksi Gerakan Perubahan dan Fraksi Demokrat tidak akan ikut sebab AD/ART partai jelas. Masyarakat juga harus memahami soal aturan partai dan jika kami tidak ikut bukan kami disuap tapi karena kami ini partai pengusung,”jelasnya.*