Gubernur Soedarmo Lakukan Pencanangan Papua Wilayah Bebas Sampah Plastik 2020

Gubernur Papua Soedarmo saat menghadiri acara aksi kuliner khas Papua yang dirangkaikan dengan pencanangan papua wilayah bebas sampah plastik, berlangsung di kantor otonom kotaraja, Senin (4/5)/Istimewa

JAYAPURA, - Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo mencanangkan Provinsi Papua sebagai wilayah bebas sampah plastik tahun 2020. Untuk mendukung program ini berjalan dengan baik, Pemerintah Papua akan membentuk regulasi atau aturan yang mengatur tentang pengelolaan sampah di Papua.

Soedarmo meyakini, dengan regulasi pengelolaan sampah ini, dipastikan tahun 2020 Papua Zero sampah plastik.

“Paling tidak pengelolaan sampah plastiknya sudah bisa dilakukan dengan baik, sehingga tahun 2020 kita akan terbebas dari sampah plastik,” ujar Soedarmo usai upacara peringatan hari Lingkungan Hidup se-Dunia yang berlangsung di lapangan upacara kantor Otonom, Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, (4/6).

Menurut Soedarmo pencanangan bebas sampah plastik, merupakan program Nasional, sehingga sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikannya di Daerah masing-masing.

“Tentunya program ini harus di dukung oleh Daerah, dan tinggal bagaimana kita menetapkan regulasinya, agar bagaimana implementasinya tahun 2020, sampah plastik ini sudah tidak ada,” lanjutnya.

Susun Draf Regulasi

Dikatakan, tahun ini Pemerintah akan mulai menyusun draf regulasi yang akan mengatur tentang pengelolaan sampah plastik di Papua. Regulasi ini dipastikan efektif tahun 2019.

Sementara itu, pelaksana tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Martha Mandosir mengatakan untuk mewujudkan Papua bebas sampah plastik di tahun 2020, pihaknya akan intens melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang pengelolaan sampah sekaligus mengajak masyarakat untuk mencintai sampah, dengan membuka bank sampah di seluruh wilayah di Papua.

“Selain itu kita perkuat dengan regulasi dan kita perkuat dengan kapasitas kelembagaan, yaitu unit pelaksana tehnis khusus penanganan sampah. Selama ini hanya ada laboraturium lingkungan untuk menguji kualitas lingkungan dari sisi pencemaran dan pengrusakan,” bebernya.

Martha juga mengatakan, regulasi yang akan dibentuk oleh Pemerintah, nantinya akan memuat sangsi yang diberlakukan bagi masyarakat sesuai dengan UU no 18 tahun 2012 tentang pengolahan sampah dan UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

“Sanksi akan diberikan bagi siapa saja. Siapa pun dia orang per orang atau pun kelompok akan dikenakan sangsi sesuai dengan UU tersebut,” pungkasnya.*