Tidak Sesuai Kontrak dan Tanpa Lelang, Jaksa Sidik Pembangunan Dermaga Rakyat di Mamberamo Raya

Kajari Papua, Alexander Sinuraya/Andi Riri

JAYAPURA,  wartaplus.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura saat ini tengah memeriksa kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba Tahap I, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alexander Sinuraya kepada wartawan di Jayapura, Senin (19/06) mengatakan, telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/05/2023 tertanggal 05 Mei
2023.

"Dalam kasus ini kita sudah memeriksa 8 orang saksi dari pejabat dinas terkait dan juga pihak kontraktor," ungkap Kajari Alex.

Ia membeberkan, kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2021, dimana Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya mengadakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat Kampung Teba Tahap I, dengan nilai Rp.3.122.427.000,- (tiga milyar seratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh dua puluh tujuh ribu rupiah) bersumber dari dana DAK T.A 2021.

"Kegiatan ini tidak dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan dalam Keppres yaitu pelelangan melalui LPSE, namun oleh Kadis Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung," ungkap Alex.

Lanjut ia, bahwa yang ditunjuk adalah CV. Sidokerti dengan kontrak no: 04/Kontrak/DRMG.TEBA/DISHUB-MR/V/2021 tanggal 03 Mei 2021 Rp.3.122.427.000 dana DAK tahun anggaran 2021, pekerjaan 150 hari kalender 3 mei 2021 sampai dengan 20 September 2021, pengadaan 85 batang tiang.

"Pembayaran sudah 75 persen sebesar Rp.1.957.193.912, setelah di potong pajak sebesar Rp 228.504.988, sehingga dokumen yang digunakan untuk pengajuan anggaran tidak sesuai dengan kenyataan di
lapangan," jelasnya.
 

Perbuatan Melawan Hukum

Adapun perbuatan melawan hukumnya, dijelaskan Alex, bahwa perbuatan kontraktor pelaksana yang melaksanakan kegiatan Pembangunan Dermaga Rakyat Kampung Teba Tahap I, tidak sesuai dengan kontrak yaitu tidak melakukan pengadaan 85 buah tiang pancang baja dengan ukuran panjang 10m, dengan diameter 30cm.

"Pekerjaan tersebut KPA/PPK tidak melaksanakan proses lelang di LPSE Kabupaten Mamberamo Raya, namun
dilaksanakan proses penunjukan langsung," urainya.

Lalu perbuatan PPK yang menyetujui permintaan pembayaran dari kontraktor pelaksana sebesar 1.957.193.912 setelah dipotong pajak, padahal pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak (fiktif).

Tentunya ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 18 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 89 Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021.

"Jadi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 1.957.193.912," sebutnya.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lalu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Noomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.**