Surat Keputusan Presiden Harus Dijalankan, Gubernur Waterpauw: Ini Amanah

Koorsus Pj Gubernur Papua Barat Victor Abraham Abaidata memberikan selamat kepada Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si/Istimewa

JAKARTA ,wartaplus.com - Komjen (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si menerima Surat Keputusan (SK) Presiden tentang perpanjangan dirinya sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat dengan Kepres 39/P Tahun 2023

Penyerahan SK Presiden menyerahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Jumat (12/5/2023) pagi . Penyerahan SK ini dilakukan setelah masa pelaksanaan selama satu tahun sebagai penjabat berakhir juga hari ini.

“Tuhan baik dapat SK dari Bapak Presiden lewat Bapak Mendagri, ini diberikan amanah untuk mengabdi kepada masayarakat dan kembali menjalankan program-program pemerintah dan negara. Saya pikir itu saja. Dan mari kita sama-sama bangun daerah dan rakyat,”ujar Penjabat Gubernur Komjen (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si, Jumat siang. Kata Gubernur Waterpauw ini amanah karena sewaktu-waktu bisa ditarik juga bisa diberikan.

"Saya mengaitkan ini tugas mulia yang bapak presiden berikan kepada saya. Dan hari ini kami tidak dilantik namun diberikan SK ini bersama Gubernur Banten. Dari kami berlima yang dilantik tanggal 12 Mei 2022, satu masa pensiun yaitu Bangka Belitung lalu dua yaitu Sulawesi Barat dan Gorontalo nampaknya dikembalikan kejabatan semula.Dan yang dipertahankan Papua Barat dan Banten,”ujarnya.

“Sekali lagi semua mekanisme dan proses saya pikir itu sudah menjadi keputusan Presiden dan keputusan itu harus kita jalankan. Saya minta doa restu semuanya, kita berkolaborasi bersama anak muda, orang tua dan masyarakat lainnya untuk bersama-sama membangun Papua Barat,”ungkapnya.*