Kedapatan Membawa Obat Psikotropika, Seorang Pemuda di Jayapura Dicokok Polisi

Pelaku TT (20) beserta barang bukti ratusan butir obat terlarang saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota/Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mencokok seorang pemuda yang kedapatan membawa paket berisi ratusan butir obat psikotropika atau obat terlarang.

Pemuda berinisial TT (20) diciduk Polisi saat tengah mengambil barang terlarang itu di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Kamis (13/04) sore.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H dalam rilis tertulisnya Kamis malam membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal saat tim opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Dedes, melakukan kegiatan penyelidikan rutin di sejumlah lokasi yang  telah dipetakan dan mendapatkan informasi adanya barang terlarang yang dicurigai.

"Anggota kemudian menemukan barang yang dicurigai dan diduga berisi narkotika, penyelidikan pun dilanjutkan untuk mengetahui pemilik barang tersebut," ungkap Iptu Alam.

Tidak berselang lama, anggota opsnal akhirnya berhasil mengetahui pemilik barang saat datang hendak mengambil paketannya itu di kawasan Entrop.

"Saat mengambil barang itulah TT kemudian diamankan. Selanjutnya bersama barang bukti paketannya, TT langsung dibawa ke Mapolresta. Saat dibuka paketannya ternyata benar isinya adalah obat obat terlarang," jelas Alam.

Dari paketan yang diamankan itu terdiri dari 14 papan obat Ambrazolam dengan jumlah obat sebanyak 140 butir, dan 10 butir obat Atarax Alprazolam.

"TT kini sedang dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait paket kiriman tersebut oleh penyidik kami," pungkas Alam.**