Oknum Anggota Polri Diduga Menembak Seorang Warga di Wamena Hingga Meninggal Dunia

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo/Humas Polda Papua

WAMENA, wartaplus.com – Satuan Reskrim Polres Jayawijaya saat ini tengah mendalami kasus penembakan yang menyebabkan seorang warga berinisial SW (22) meninggal dunia.

Penembakan terjadi di Kampung Mulima, jalan Trans Wamena – Kurulu, Distrik Libarek, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Senin (10/04).

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom dalam siaran persnya, Selasa pagi menuturkan, peristiwa penembakan ini diketahui, setelah anggota Polsek Kurulu mendapat laporan melalui HT bahwa telah terjadi penembakan di sekitar Distrik Libarek yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

“Mendapati laporan tersebut, personel kemudian bergerak menuju lokasi,” tuturnya.

Dari informasi yang diperoleh dari seorang saksi berinisial TS (32) mengaku melihat pelaku penembakan menggunakan mobil Strada warna merah dengan tujuan Kabupaten Tolikara.

“Saksi lainnya juga mengatakan bahwa kakak dari saksi TS bersama temannya berada di belakang mobil pelaku penembakan, dimana berdasarkan informasi diduga yang melakukan penembakan adalah personil Polri,” aku Kombes Benny.

Ia menambahkan, saat ini masih melakukan pendalaman di lapangan guna mengungkap aksi penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota Polres Tolikara tersebut.

“Saat ini tim tengah melakukan investigasi di lapangan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi, dimana jenazah korban juga sudah berada di RSUD Wamena untuk selanjutnya dilakukan Visum,” jelasnya.

Kabid Humas mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan dapat menahan diri sehingga situasi Kamtibmas di Kabupaten Jayawijaya tetap kondusif. Kasus tersebut saat ini dalam penanganan pihak Kepolisian.

“Tentunya Polri akan menindak tegas jika benar adanya indikasi anggota melakukan pelanggaran hukum dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.**