Gugatan Praperadilan Digugurkan Hakim, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika

Hakim tunggal, Zaka Talapatty saat memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Plt Bupati Mimika di PN Jayapura, Kamis (16/03)/istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com - Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air terhadap Jaksa selaku penyidik sekaligus penuntut umum yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter dari pemohon.  

Putusan praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Zaka Tallapaty, berlangsung di Pengadilan Negeri kelas I A Jayapura, Kamis (16/03).

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka eksepsi termohon  (jaksa) patut untuk dikabulkan, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan oleh karenanya permohonan praperadilan pemohon harus dibatalkan demi hukum,” tegas Hakim Zaka Tallapaty dalam putusannya.

"Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon gugur, maka biaya dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon. Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara pertama, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur," tegasnya lagi. 

Kemudian biaya perkara akan dibebankan kepada pemohon sejumlah Rp5.000.

Dalam pertimbangannya, hakim Zaka menyebutkan dalam hal suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh pengadilan negeri. Sedangkan pemeriksaan pada permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

“Menimbang berdasarkan putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015 menyebutkan  Pasal 82 ayat (1) huruf (d) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa, Suatu perkara telah mulai diperiksa, tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur, ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan,” jelas hakim. 

Tim kuasa hukum pemohon

Sifatnya Final

Sementara itu  kuasa hukum Johannes Rettob, Marvei J Dangeubun mengatakan, praperadilan itu bersifat final artinya tidak ada upaya banding atau kasasi dalam upaya hukum. Maka dari itu pihaknya kedepan akan berpikir mengambil langkah-langkah dalam sidang pojok perkara. 

"Sekarang ini kita berpikir bagaimana langkah-langkah hukum untuk perkara pokoknya. Karena putusan sidang praperadilan sudah final," ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

Ia menilai keputusan sidang praperadilan ini tidak adanya pemeriksaan pokok permohonan praperadilan. Artinya, pemeriksaan hanya dilakukan pada tingkat persepsi, di mana, karena perkara pokok sudah dilimpahkan maka pasal 82 dari KUHP mengatakan dengan sendirinya praperadilan gugur.

"Misalnya di saat praperadilan, mereka belum mengajukan perkara pokok. Ini adalah strategi yang dimainkan oleh teman-teman di Kejaksaan Tinggi dengan melompat-lompat dari tahapan-tahapan. Penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II  ini berbeda, jadi tidak bisa dilakukan penyerahan bukti tanpa tersangka, atau sebaliknya, tapi itulah, teknik yang dipakai," bebernya.

Menurut dia, dalam sidang perdana perkara pokok, jelas terdakwa (kliennya Johanis Rettob) tidak hadir, namun jaksa tetap menanyakan identitasnya lalu kemudian membaca dakwaannya dan dilakukan pemeriksaan pertama.

"Tetapi majelis berpendapat lain, bahwa pemeriksaan pertama itu walaupun terdakwa tidak hadir, tetapi itu dianggap sudah dilakukan sidang pertama," heran Marvei. 

Terkait putusan digugurkannya sidang praperadilan ini, lanjut ia, pihaknya akan menyampaikan kepada kliennya dan akan update juga. 

"Tetapi pada prinsipnya kami menjunjung tinggi hukum dan klien kami juga sangat menghormati hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Usai sidang praperadilan, di hari yang sama dilanjutkan dengan persidangan pokok perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Seperti diketahui, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One, Air Silvi Herawati ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter dari APBD Kabupaten Mimika tahun 2015. Dimana terdapat kerugian negara mencapai Rp69 miliar.**