Buron Tiga Hari, Pelaku Penikaman Tukang Jahit di Timika Dibekuk Polisi

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, S.H, S.I.K didampingi Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrow saat memberikan keterangan pers dengan menghadirkan kedua tersangka dan barang bukti, Selasa (14/02)/dok:Humas Polda Papua

TIMIKA, wartaplus.com – Dua pelaku penikaman terhadap seorang tukang jahit, Mitta Tjappi di Timika berhasil dibekuk Polisi, setelah sebelumnya sempat kabur usai melakukan aksi kejahatannya.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, S.H., S.I.K didampingi Kapolsek Mimika Baru Kompol Saidah Hobrow dalam keterangan persnya, di Mapolsek Mimika Baru, Selasa (15/02) mengungkapkan, kedua pelaku berinisial RGJ dan YN ditangkap pada Sabtu (11/02) lalu, di dua lokasi yang berbeda.

“Kedua pelaku yakni berinisial RGJ dan YN. Keduanya keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda yakni di jalan Petroresa dan jalan Serui Mekar pada tanggal 11 Februari kemarin,” ungkap Kapolres Gede.

Ia menjelaskan, upaya pencarian kedua pelaku hingga diamankan hanya berlangsung selama 3 hari, seusai keduanya melakukan tindak kejahatan dengan menikam korban yang merupakan seorang penjahit pakaian pada Rabu (08/02) lalu di jalan Serui Mekar, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kapolres memberikan apresiasi kepada Kapolsek dan personel yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya.

“Tidak hanya kedua pelaku, tetapi anggota juga sudah mengamankan barang bukti yang sebelumnya sempat diambil dari korban dan kemudian dijual namun telah didapati kembali seperti Dispenser, Celana Kain Hitam dan Baju Batik,” jelas Kapolres.

AKBP I Gede Putra membeberkan, kronologi kejadian berawal dari niat kedua pelaku yakni melakukan pencurian di rumah korban, namun aksi keduanya telah membuat korban terbangun sehingga membuat korban berteriak untuk meminta pertolongan.

“Karena panik dengan adanya teriakan dari korban, kemudian kedua pelaku mendobrak pintu kamar dan salah satunya mengambil sebuah pisau yang ada di dapur kemudian menusukkan pada korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” beber Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat pasal 338 KUHP jo Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.**