Sat Res Narkoba Polres Mimika Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Orang Diamankan

Kedua pelaku MS dan LH yang ditangkap tim Sat res narkoba Polres Mimika saat hendak transaksi sabu. Senin (20/02) malam/dok:Humas Polda Papua

MIMIKA, wartaplus.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di jalan Irigasi, lorong Mangga 2 Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Senin (20/02) malam.

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/02) mengatakan, tiga orang pelaku diamankan dalam penyergapan tersebut masing masing berinisial MS, LH dan MI.

“Dari data yang diperoleh, pada hari Senin 20 Februari 2023, sekitar pukul 21.00 WIT, tim mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika di jalan Irigasi lorong mangga 2 Timika, lalu sekitar pukul 21.30 Wit,  tim sat res narkoba melakukan pemantauan di lokasi tersebut,” kata Hempi.

Tidak lama kemudian, ada sepeda motor dengan dua pria berboncengan (MS dan LH) datang dan berhenti di lokasi kejadian. Satu diantaranya langsung menyenter ke semak semak.

"Karena melihat kedua pengendara itu mencurigakan kemudian tim langsung melakukan penyergapan. Dari tangan pelaku MS dan LH, ditemukan empat paket narkotika jenis sabu dalam sebuah kantong plastik berwarna merah," jelas Hempi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, diketahui paket sabu tersebut dibeli oleh temannya berinisial MI.

"Jadi uang yang didapat membeli barang tersebut dari temannya yang berinisial MI. Selanjutnya tim langsung mendatangi kediaman MI di jalan Anggrek jalur 6 dan berhasil menangkapnya," jelasnya lagi.

Dari tangan ketiga pelaku, selain mengamankan empat paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening berukuran kecil, juga turut diamankan tiga unit handphone, kartu ATM serta satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, lanjut Hempi, ketiga pelaku yangg sudah ditetapkan sebagai tersangka diganjar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**