Ratusan Botol Miras Disita dari Sebuah Toko Resmi di Jayapura, Ini Alasannya

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota saat melakukan penertiban di toko Ria Organda Hamadi/dok:Humas Resta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Merespon laporan masyarakat terkait aktifitas penjualan minuman keras, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk, dari salah satu Toko Resmi di seputaran Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (10/12) malam.

Razia dan penertiban tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, didampingi Kanit Opsnal Aiptu Dedes di Toko Ria Organda yang menurut laporan masyarakat sering beraktifitas hingga tengah malam.

Kasat Resnarkoba Polresta Iptu Alam saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan adanya razia penertiban tersebut.

"Saat mendapati laporan terkait seringnya aktifitas diluar jam yang seharusnya oleh toko tersebut, kami pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan benar toko tersebut masih menjual miras melebihi batas waktu yang ditentukan," ucap Iptu Alam.

Lebih lanjut katanya, pihaknya pun langsung mengamankan barang bukti miras yang ada di toko tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak Satpol-PP Kota Jayapura.

"Selain mengamankan barang bukti miras berbagai merk dari toko tersebut, saat dilakukan pemeriksaan administrasi perijinan, ternyata surat ijinnya sudah kedaluwarsa atau mati sejak tahun 20221," tandasnya.

Ia pun menambahkan, untuk pemilik toko nanti akan dipanggil ke kantor guna dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan terkait aktifitasnya yang melebihi batas waktu yang ditentukan, untuk itu pihaknya pun akan berkordinasi dengan bagian perijinan di Pemerintah Kota Jayapura.

Sebanyak 437 minuman keras berbagai merk diamankan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota antara lain, 36 (Tiga Puluh enam) Botol Anggur Kawa Kawa, 33 (tiga puluh tiga) Botol Jenever, 51 (Lima Puluh satu) Botol Vodka Nine, 23 (Dua Puluh Tiga) Botol King House, 83 (Delapan Puluh tiga) Botol Whiskey Robinson, 44 (Empat puluh Empat) Botol Bronson, 4 (Empat) Botol Vodka Ice Land 350ml, 22 (Dua Puluh Dua) Botol Vodka Ice Land 250ml, 36 (Tiga Puluh Enam) Botol Vodka, 43 (Empat Puluh Tiga) Botol Mansion House, 12 (Dua Belas) Botol Anggur Merah, 12 (Dua Belas) Botol Newport, 7 (Tujuh) Botol Whiskey Drum, 10 (Sepuluh) Botol Vodka Ice Land besar dan 21 (Dua Puluh satu) Botol Vibe.**