Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pengibaran Bintang Kejora di Kampus USTJ Papua

Kapolresta Jayapura Kombes Pol Viktor D Mackbon/dok:Humas Resta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menetapkan 9 orang dari 15 orang yang diamankan sebagai tersangka kasus pembentangan bendera bintang kejora, dan penyerangan terhadap aparat keamanan yang terjadi di Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) di Abepura, Kota Jayapura, Papua, Kamis (10/11) lalu.

"Hasil pemeriksaan kita selama 1x24 jam, yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 9 orang, sementara 6 orang lainnya kami pulangkan," ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat diwawancarai ketika menghadiri Syukuran HUT Briomob di Hotel Suni Abepura, Senin (14/11) siang.

Dari kesembilan tersangka, tiga orang dikenakan Pasal 106 KUHP tentang makar, yaitu inisial YEMN (20), AFE (22) dan DT (25).

Sedangkan enam lainnya yakni RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23) dikenakan Pasal 212 KUHP karena cukup bukti melakukan pelanggaran melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan.

Kapolresta menyebutkan, dari sembilan tersangka hanya lima orang yang berstatus sebagai mahasiswa USTJ.

"Tiga tersangka yang dikenakan pasal makar dipastikan bukan mahasisswa USTJ yang menyelinap ke lingkungan kampus untuk melakukan aksi," tegas Mackbon

"Status mereka masih didalami, dari kelompok mana dan dengan tujuan apa kegiatan tak berijin tersebut dilakukan, yang jelas hasil pemeriksaan Penyidik menyatakan telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.**