Kesiapan Penghentian TV Anolog, KPID Diskusi Dengan Pemprov Papua

KPID Papua berdiskusi dengan Pemprov dan Sejumlah Lembaga Penyiaran/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Untuk mengetahui kesiapan lembaga penyiaran dan  pemerintah daerah dalam penghentian siaran tv analog tanggal 2 November 2022. KPID Papua berdiskusi dengan Pemprov dan Sejumlah Lembaga Penyiaran.

Ketua KPID Papua Rusni Abaidata, mengatakan diskusi ini dilakukan Rusni abaidata juga menyampaikan ada 22 Lembaga Penyiaran Televisi di Papua.

“Yang terdiri dari 21 Lembaga Penyiaran  Swasta Televisi  (e-penyiaran) dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Publik (TVRI),” Katanya kepada wartawan.

Ketua KPID Menambahkan Secara Nasional pemerintah pusat melalui Kementrian Kominfo telah menyampaikan terkait penghentian siaran analog. Sesuai dengan yang diamanatkat oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) klaster penyiaran serta peraturan pelaksanaannya,  dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa migrasi penyiaran televisi teresterial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Dan sebagaimana yang telah diatur dalam Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 yaitu dengan keseluruhan  waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. 

“Sesuai data KPID Papua dari 21 Lembaga Penyiaran swasta (LPS) TV di Papua 11 (sebelas) LPS sistem penyiaran sudah digital, 6 stasiun belum migrasi ke digital  atau masih analog dan 4 (empat) LP yang  simulcast. Untuk itu diharapkan kepada lembaga penyiaran yang perijinannya masih analog segera beralih ke ijin penyiaran digital,” Katanya.

Pemerintah Daerah yang diwakili oleh David Tirajoh, SP Kabid Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Papua menyampaikan Pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo sampai sejauh ini telah melakukan sosialisasi ASO 2 November 2022 ini.

“Harapan pemerintah bahwa lembaga penyiaran televise baik pemerintah (TVRI) dan televise swasta harus terus juga mensosialisasikan penghentian siaran analog ini, sehingga masyarakat secara merata dapat beralih ke siaran digital dan masyarakat tetap dapat menikmati informasi dan hiburan yang baik. Pemerintahpun berharap sinergitas yang selama ini dibangun bersama KPID dan Lembaga Penyiaran terus dijaga sehingga masyarakat di Tanah Papua tetap mendapatkan haknya untuk mendapatkan informasi dan hiburan yang sehat,”katanya.