Ditnarkoba Polda Papua Lakukan Pemantauan Obat Dilarang BPOM di Sejumlah Apotik Jayapura

Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Papua, Kompol Hasanuddin saat melakukan pemantauan di salah satu apotik Kota Jayapura, Rabu (26/10)/Andi Riri

JAYAPURA,wartaplus.com- Menindaklanjuti perintah Kapolri untuk melakukan pemantauan terhadap peredaran obat yang dilarang BPOM, Direktorat Narkoba Polda Papua mendatangi sejumlah apotik di wilayah Kota Jayapura, Rabu (26/10).

Kegiatan pemantauan ini dipimpin langsung Kasubdit 1, Kompol Hasanuddin bersama sejumlah anggotanya.

Dari hasil pemantauan, tidak ditemukan adanya apotik yang masih menjual obat obatan jenis syrup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), dimana dapat menyebabkan terjadinya gagal ginjal akut (GGA) pada anak.  

“Sejak Pemerintah melarang penggunaan obat sirup,  kami mulai hari ini melakukan pemantauan ke beberapa apotek untuk mengecek langsung apakah obat-obat yang dilarang itu masih dijual atau tidak,” ujar Hasanuddin kepada wartawan.

Ia menyebut, sesuai arahan Bareskrim ada beberapa jenis obat yang diminta untuk dilakukan pemantauan peredarannya salah satunya Unibebi Cough Syrup baik obat batuk flu maupun yang deman yang khusus untuk anak anak.

“Memang ada beberapa yang memang jadi sampel tapi kita baru satu saja. Semoga apa yang kita sampaikan kepada pihak apotik bisa dipatuhi dan tidak dijual lagi,” harapnya.

Hasanuddin menambahkan, giat pemantauan dan imbauan yang dilakukan pihaknya dibagi dalam tiga kelompok perwilayah.

"Kelompok pertama itu di kawasan dok dan kota Jayapura, lalu kelompok kedua mulai dari Argapura hingga Waena. Sedangkan kelompok ketiga di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura," terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan, bahkan ke jajaran di daerah-daerah  (Polres) di Papua.

"Kita sudah menyurat ke Polres jajaran, namun ini hanya imbauan, pemantauan kalau penindakan kita masih tunggu arahan dari Mabes Polri," terangnya lagi.

Sementara itu salah satu pemilik apotik di kawasan Entrop Kota Jayapura, Hesti mengaku, sejak BPOM mengeluarkan edaran untuk larangan penjualan sejumlah obat syrup, pihaknya langsung menarik obat obat yang dimaksud termasuk obat demam flu untuk anak merek Unibebi Cough Syrup.

"Kita sudah tidak jual lagi semenjak adanya edaran larangan penjualan dari BPOM," singkatnya.

Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan daftar obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas, sehingga membuat cemaran zat yang berbahaya jika dikonsumsi, khususnya bagi anak-anak balita.**