Kuasa Hukum Lukas Enembe Pastikan Keluarga Kooperatif dengan Kedatangan KPK

Kuasa Hukum Gubernur Papua, Roy Rening/dok:Dian Mustika

JAYAPURA, wartaplus.com – Tim hukum dan advokasi Gubernur Papua, Lukas Enembe mendatangi rumah kediaman pribadi Gubernur, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Selasa (25/10).

Tim hukum yang terdiri dari 12 pengacara dari Jakarta dan Papua tersebut, datang untuk berkoordinasi dengan Lukas dan keluarga terkait dengan kedatangan Ketua KPK, Firli, penyidik dan dokter KPK, serta dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat, ke kediaman Lukas di Jayapura.

Saat menemui Lukas, terlihat jelas, Gubernur Papua dua periode tersebut, masih dalam keadaan sakit akibat stroke. Untuk berjalan, Lukas harus berjalan pelan-pelan dan tidak bisa bergerak cepat. Untuk bicara pun, masih belum sempurna, dan terdengar pelo (tidak jelas).

Sambil duduk bersandarkan bantal, Lukas berdiskusi dengan Tim hukum. Menurut Anggota THAGP, Dr. S. Roy Rening, pihak kuasa hukum tidak berkeberatan dan kooperatif dengan kedatangan Ketua KPK dan penyidik KPK. 

”Intinya, kita tetap kooperatif, kalau Bapak (Lukas Enembe) sehat dan mampu menjawab pertanyaan, silahkan lanjutkan, tapi kalau Bapak, sudah tidak mampu menjawab karena sakitnya, hentikan,” ujar Roy dalam keterangan persnya. 

Dari hasil diskusi dengan keluarga Lukas Enembe pun, kata Roy, pihak keluarga juga akan kooperatif dengan kedatangan Ketua dan penyidik KPK.

Sementara itu menurut Gubernur Lukas, pihaknya menjamin keamanan kedatangan Ketua dan penyidik KPK. 

Bahwa pihaknya tidak akan memanggil para simpatisan, yang tiap hari berjaga di depan rumahnya. 

”Kita tidak panggil, semua datang sendiri, tidak kita bayar. Pangdam pun juga menyatakan, siap mengamankan kedatangan penyidik KPK,” tegasnya.

Dijelaskannya, tuduhan KPK, bahwa dirinya menerima suap dan melakukan korupsi merupakan fitnah yang luar biasa. 

”Apa yang saya rampok, saya mengurus rakyat saya, bukan merampok,” kata Lukas dengan nada bergetar.

Di tempat yang sama, dokter pribadi Lukas Enembe, dr Anton Mote mengatakan, Lukas Enembe tetap harus diperiksa dengan MRE. 

”Karena memang untuk memeriksa penyakit Pak Lukas secara menyeluruh memang harus menggunakan MRE,” tukas Anton.

Seperti diketahui Lukas Enembe telahh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp1 Miliar.**