Bupati Puncak Jaya dan Paniai Wakili Provinsi Papua Tengah Serahkan Surat Permohonan ke Wamendagri

Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda didampingi Bupati Paniai, Meky Nawipa menyerahkan surat permohonan yang diterima Wamendagri, Wempi Wetipo di kantor Kemendagri Jakarta, (29/08) lalu/Istimewa

JAKARTA, wartaplus.com - Mewakili Bupati se-Provinsi Papua Tengah, Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM dan Bupati Paniai, Meky Nawipa telah menyerahkan surat permohonan terkait peresmian dan pelantikan  Penjabat Gubernur di 3 Provinsi baru dapat dilaksanakan di Kabupaten Nabire.

Permohonan tersebut diterima langsung Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo di kantor Kemendagri Jakarta pada 29 Agustus 2022 lalu.

"Kita serahkan permohonan dan akhirnya disetujui bahwa peresmian 3 provinsi baru dan pelantikan 3 penjabat Gubernur dipusatkan di Nabire, ibu kota Provinsi Papua Tengah," ujar Bupati Yuni Wonda dalam pesan singkatnya di whatsaap.

Untuk diketahui, menindaklanjuti kunjungan Wakil Menteri Dalam Negeri ke 3 (tiga) lokasi provinsi baru di Papua pada 25 sampai dengan 29 juli 2022, berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang pembentukan provinsi maka peresmian provinsi dan pelantikan pejabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 bulan terhitung sejak undang-undang tentang provinsi diundangkan. 

Untuk itu Satuan Tugas Pengawalan Daerah Otonom Baru Kementerian Dalam Negeri akan melaksanakan kunjungan kerja tahap pertama pada tanggal 5 s/d 10 September 2022 di Nabire.

Sebagai salah satu Provinsi baru di Indonesia, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah, nantinya dilakukan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Oleh karena kondisi tersebut, Presiden dapat mengangkat Penjabat Gubernur dari PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun atau sampai dengan telah dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif. 

Penjabat Gubernur akan dibina, diawasi, dan dievaluasi kinerjanya serta difasilitasi dalam melaksanakan kewajibannya oleh Menteri Dalam Negeri. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Pusat dapat melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Tengah dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan daerah.

Dengan ditetapkannya UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah diharapkan dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, khususnya di 8 (delapan) kabupaten yang termasuk di dalam wilayah administratif Provinsi Papua Tengah.(Adv/ProkopimPJ)